Laporan Andi Razak
Muara Enim [ faktarealtv.com ] – Sengketa Pilkada yang masih bergulir di kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan HNU-LIA dengan No Urut 3 selaku Paslon yang merasa adanya dugaan kecurangan Yang dilakukan oleh Paslon no 2 Edison Sumarni menambahkan laporan pengaduan dengan membawa barang bukti dan saksi saksi,ke Bawaslu Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan pada Rabu 18 Desember 2024
Sebelumnya usai pemilihan di hari pertama sudah di laporkan adanya kejanggalan dan tindakan kecurangan oleh Paslon no 2 Edison Sumarni,ke Sekretariat Bawaslu, Gakumdu Muara Enim yang terletak di jalan Sultan Mahmud Badaruddin II namun hari ini tim pemenangan HNU-LIA yang di komandoi oleh Nasution dan di dampingi oleh Kuasa Hukum Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis SH, MH. and fatner. Kembali Mendatangi Bawaslu Muara Enim guna menyampaikan pengaduan serta membawa saksi saksi
Dalam pengaduan tim HNU-LIA tercatat sebanyak 10 poin penting yang di sampaikan serta barang bukti dan saksi, yang di hadirkan oleh tim pemenangan HNU-LIA,
Nasution Selaku Ketua tim pemenangan menyampaikan kepada media bahwa Hari ini dirinya dan tim pemenangan yang Lain ,serta di dampingi oleh Kuasa Hukum menyampaikan Penemuan dan bukti serta saksi, diduga betapa Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) yang di lakukan oleh Paslon no 2 Edison Sumarni ujarnya kepada Wartawan. Yang di terima oleh KMS M Ali Akbar. Selaku Kordiv PP













