Laporan Akram
Muara Enim [ faktarealtv.com ] -Puluhan warga bersitegang dengan pihak perusahaan lantaran lahannya yang berlokasi di Ataran Bintan Pelawi desa Keban Agung Kecamatan Lawang Kidul, digarap secara sepihak oleh PT Bukit Asam.
Koordinator masyarakat Ataran Bintan Pelawi, Ujang Syaifullah mengatakan Penggarapan lahan di mulai sekitar tahun 2022 lalu, saat itu PTBA melakukan penggarapan lahan (land clearing) tanpa sepengetahuan atau izin pemilik lahan.
Berawal dari itu, selanjutnya dilakukan beberapa kali mediasi dari tingkat desa, kecamatan sampai juga ke Bupati, bahkan hingga Gubernur.
Dalam mediasi tersebut ada pembahasan mengenai ganti rugi lahan, namun belum menemukan titik terang, penawaran dari PT. BSP dan PTBA dianggap belum sesuai, dengan alasan pihak perusahaan memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU).
Padahal sebelumnya pada 2012, lahan milik orang tuanya pernah dibebaskan senilai Rp100 ribu per meter, dengan tanam tumbuh Kelapa Sawit, Karet dan lainnya, walu dalam kawasan HGU.
“Ketika mereka butuh maka dibebaskan, saat ini pun sama katanya alasnya SHGU, mereka bahkan mengklaim sudah punya izin IUP padahal itu merupakan area perkebunan,” ujar Ujang kepada faktarealtv.com pada Jumat (3/Mei 2024).
Namun, beberapa kali pihaknya melakukan diskusi dengan pejabat pemerintahan, hadir juga waktu itu BPN, namun pihak perusahaan tidak sekalipun menampakkan bukti izin IUP, Sertifikat dan berkas lainnya yang diklaim.
“Sejauh ini hanya sebatas lisan dan semua terpatahkan, kami tidak bisa percaya pada lisan belaka, bahkan pihak perusahaan menantang untuk dilaporkan kalau memang masyarakat tidak terima,” katanya.
Dikatakan Ujang, dalam kacamata hukum, pihaknya memiliki surat sah secara hukum di mata negara, ada stempel (Cap) Kecamatan dan desa, berbentuk SPPHT, pihaknya tetap bertahan untuk digantirugi sesuai kondisi hari ini.
Puncaknya 5 bulan lalu, pihak PTBA yang ditugaskan mengukur tanah, Joko Tunggal mengajak untuk mengukur lahan, PTBA membentuk tim untuk mengukur tanah yang menghabiskan waktu kurang lebih 3 bulan dengan alasan setelah pengukuran akan dilakukan negoisasi harga.
Tidak lama setelah itu, 29 April 2024 kemarin, pihaknya menerima informasi hampir 12 hektar lahan telah digarap (land clearing) ada 6 buah alat berat, Dozer ada juga pihak kepolisian di lokasi mendirikan tenda.
“Sempat ada pertemuan, dan pihak perusahaan tetap beroperasi tanpa melakukan komunikasi dengan masyarakat, hingga tiga hari ini, sedang 2 tahun lalu sudah ada kesepakatan bahwa lahan tersebut tidak boleh digarap atau diganggu sebelum ada kejelasan,” tegasnya.
Awal 2022 didata ada sekitar 400 pemilik surat di lahan tersebut, beberapa telah dijual sehingga menyisakan sekitar 300 pemilik lahan SPPHT, dengan ukuran beragam ada yang hektaran namun lebih didominasi kaplingan, karena lahan tersebut direncanakan untuk pemukiman, menyambung dari Bara Lestari 1 dan 2.
Pihaknya belum membuat laporan ke pihak kepolisian, karena ada kesepakatan akan dilakukan mediasi di kantor kecamatan pada 6 Mei 2024 nanti dan ada jalan kompromi.
“Sebelumnya kami sudah mengajukan nilai ganti rugi kepada mereka (perusahaan), harapannya itu dibayar, pada tahap awal mediasi kami mengajukan Rp1 juta per meternya dan kami turunkan Rp500 ribu per meternya,” jelasnya.
Ada kabar (isu) PTBA akan mengganti dengan biaya kerohiman, ini membingungkan landasannya apa yang digunakan oleh perusahaan, Rp6000 per meter itu menurutnya tidak logis, tidak masuk akal.
“Belum jelas informasinya seperti apa, namun memang ada beberapa masyarakat yang diganti rugi oleh BSP seharga Rp15 juta hingga Rp25 juta tiap kaplingnya, dan itu terpaksa karena lahannya sudah dirusak,” tegasnya.
Apabila, dalam mediasi minggu depan tidak ada kesepakatan antara masyarakat dengan perusahaan, Ujang mengaku akan melakukan penyampaian pendapat di muka umum (Demonstrasi) ke perusahaan dan pemerintah terkait lahan yang digarap oleh perusahaan dengan cara yang semena-mena dan membabibuta tanpa adanya pemberitahuan dan komunikasi dengan masyarakat selaku pemilik lahan.
Terpisah Sekretaris Perusahaan (Sekper) PTBA, Niko Chandra kepada wartawan mengatakan bahwa PTBA dan PT BSP dalam melakukan kegiatannya mengacu pada peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, termasuk dalam hal kegiatan operasional dan penyelesaian hak atas tanah.
Untuk diketahui, PT BSP merupakan pemegang hak atas tanah yang sah dengan dibuktikan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) nomor 2 tahun 1994, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dikatakan Niko, Pembersihan lahan yang dilakukan PTBA pada wilayah IUP operasi produksi Banko Barat di atas lahan yang telah memiliki bukti kepemilikan hak berupa SHGU, nomor 2 tahun 1994 atas nama PT Bumi Sawindo Permai, yang termasuk dalam wilayah administratif Kecamatan Lawang Kidul
“PTBA telah melakukan penyelesaian hak atas tanah dengan PT. BSP melalui perjanjian pemanfaatan lahan sementara,” ungkap Niko.
Dirinya menjelaskan bahwa pembukaan lahan yang dilakukan dalam rangka menjaga pasokan Batu Bara untuk ketahanan energi nasional yang dilakukan PTBA dengan melibatkan unsur pengamanan objek vital nasional, TNI, Kepolisian dan Pemerintah setempat.
Terkait upaya ke depan, Niko menerangkan bahwa sebelumnya, pada 2022-2023 telah dilakukan mediasi oleh anggota DPRD kabupaten Muara Enim, Pemerintah Daerah, PTBA dan PT. BSP terbuka untuk melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna mencapai solusi yang dimungkinkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.












