
Penulis: Al-Kausar
FaktarealTV.com –Di tengah gejolak harga bahan pokok dan sulitnya akses pangan di pelosok desa, program ketahanan pangan hadir sebagai harapan. Namun sayangnya, masih banyak warga yang belum memahami apa itu ketahanan pangan, dan mengapa program ini sangat penting bagi kehidupan mereka.
Ketahanan pangan desa merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memastikan masyarakat desa tidak kekurangan pangan. Dana program ini bersumber dari Dana Desa dan dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk kegiatan: budidaya ikan lele, peternakan ayam, pertanian sayuran, pengolahan hasil pertanian, hingga pembangunan lumbung pangan masyarakat.
Intinya, desa didorong untuk bisa memenuhi kebutuhan pangannya sendiri mandiri tanpa terlalu bergantung pada pasar luar.
Program ini bukan sekadar wacana. Pemerintah telah menetapkan landasan hukum yang mengikat, antara lain:
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021, yang mewajibkan bahwa paling sedikit 20% dari Dana Desa harus dialokasikan untuk program ketahanan pangan dan hewani.
Kepmendes PDTT Nomor 82 Tahun 2022, yang menjadi pedoman teknis pelaksanaan ketahanan pangan di desa, termasuk penguatan kelembagaan, diversifikasi pangan, serta pelibatan masyarakat dalam kegiatan produksi dan distribusi pangan.
Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024, yang kembali menegaskan pentingnya ketahanan pangan sebagai prioritas nasional Dana Desa.
Manfaat program ini sangat besar:
Bagi petani, ini bisa menjadi tambahan modal dan peluang usaha.
Bagi ibu rumah tangga, ini bisa memperkuat gizi keluarga.
Bagi pemuda desa, program ini membuka peluang kerja dan usaha baru.
Ketahanan pangan bukan sekadar urusan perut, tapi juga menyangkut kemandirian, harga diri, dan masa depan desa.
Namun, ironisnya, banyak yang belum merasakan manfaat itu.
Kenapa?
Karena di sejumlah desa, program ini hanya dijalankan sebatas formalitas. Bahkan lebih parah, ada oknum yang menjadikannya sebagai ladang bancakan. Program yang seharusnya mengisi perut rakyat, justru dijadikan lumbung kepentingan segelintir pejabat. Bukan ladang pangan, tapi ladang korupsi.
Padahal, bila dijalankan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab, ketahanan pangan bisa menjadi penyangga ekonomi desa. Di beberapa tempat, warga berhasil membentuk kelompok ternak ayam petelur. Hasilnya tidak hanya mencukupi kebutuhan rumah tangga, tetapi juga dijual ke pasar. Mereka tidak lagi bergantung pada tengkulak, tidak lagi merasa kecil di tanah sendiri.
Program ini harus diselamatkan.
Warga harus tahu, terlibat, dan mengawasi pelaksanaannya.
Anggaran harus dibuka secara transparan, dan laporan realisasi diumumkan secara berkala.
Jika pejabat desa bungkam dan bermain mata dengan dinas, maka rakyat harus bersuara.
Ketahanan pangan desa adalah hak rakyat.
Jangan biarkan program ini hanya menjadi cerita manis di atas kertas.
Mari kawal bersama. Dari ladang, dari kampung, dari suara-suara kecil yang tak henti berseru.
“Jangan main-main dengan perut rakyat!”







