Penulis : Alkausar
Muara Enim FaktarealTV. Com – Anggaran triliunan rupiah bisa menjadi infrastruktur rapuh jika tidak diawasi dengan benar. Hal ini tergambar dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Belanja Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2024.
Dalam LHP Nomor 14/LHP/XVIII.PLG/01/2025 tanggal 15 Januari 2025, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp2.563.352.784,00 pada 34 paket kegiatan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi (JJI) yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.
Pada Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Muara Enim mengalokasikan anggaran sebesar Rp850,8 miliar untuk belanja modal JJI. Hingga akhir tahun, terealisasi sebesar Rp786,2 miliar atau 92,40%, dengan Dinas PUPR menjadi pengguna anggaran terbesar mencapai Rp696,1 miliar.
Namun, BPK menilai sistem pengawasan dan pengendalian belum optimal. Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran (PA) dinilai tidak melakukan pengawasan maksimal. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bahkan disebut hanya menerima laporan dari pengawas dan penyedia jasa tanpa verifikasi teknis langsung di lapangan.
BPK juga mencatat metode pelaksanaan pekerjaan sepenuhnya diatur oleh pelaksana proyek, sementara PPK dan pengawas lebih berperan sebagai penerima laporan daripada pengendali teknis sebagaimana mestinya.
Selain kekurangan volume pekerjaan, BPK juga mengungkap masalah keterlambatan penyelesaian proyek. Tercatat 29 paket pekerjaan di Dinas PUPR mengalami keterlambatan, dengan total nilai denda yang seharusnya dikenakan sebesar Rp7.318.405.936,00.
BPK merekomendasikan agar Dinas PUPR meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap pengenaan sanksi denda keterlambatan pekerjaan, agar aturan kontrak benar-benar ditegakkan dan tidak menimbulkan kerugian tambahan bagi daerah.
Menanggapi temuan tersebut, aktivis Gerakan Rakyat Peduli Keadilan Republik Indonesia (GRPKRI), Nasihin, menilai bahwa lemahnya pengawasan menjadi tanggung jawab Dinas PUPR.
“Kita bicara soal anggaran ratusan miliar dari uang rakyat. Kalau ada kekurangan volume sebesar itu ditambah puluhan proyek terlambat dengan potensi denda miliaran, jelas ada masalah serius. PUPR tidak bisa berlindung di balik laporan pihak ketiga. Pengawasan itu tugas mereka. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi pengabaian terhadap amanah publik,” tegas Nasihin.
Nasihin juga menegaskan bahwa pihak aparat penegak hukum (APH) harus segera mengambil langkah konkret untuk mengusut tuntas temuan BPK tersebut. Menurutnya, jika dibiarkan, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi proyek-proyek infrastruktur di masa mendatang.
“APH jangan menunggu sampai kerugian makin besar. Temuan ini, termasuk masalah denda keterlambatan, harus jadi pintu masuk penyidikan, supaya ada efek jera dan anggaran rakyat tidak lagi disalahgunakan,” tambahnya.
Dinas PUPR belum memberikan jawaban saat dimintai keterangan mengenai temuan tersebut.






