
Penulis : Alkausar
Muara Enim – FaktarealTV.Com- Tingginya jumlah denda pada proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, yang bahkan mencapai puluhan miliar rupiah setiap tahun, bukanlah sekadar angka di atas kertas. Ini adalah sirene peringatan keras bahwa ada yang tidak beres dalam tata kelola proyek. Apalagi, pola ini terjadi berulang dari tahun ke tahun, mengindikasikan bahwa keterlambatan pekerjaan bukan sekadar kelalaian, melainkan masalah sistemik yang mengakar.
Dugaan yang mengemuka bahkan lebih serius: keterlambatan kerja sengaja diatur untuk membuka ruang markup atau perubahan nilai kontrak. Dalam skema seperti ini, denda hanyalah ongkos formalitas yang sudah dihitung sejak awal, sementara tambahan waktu menjadi pintu masuk untuk “mengutak-atik” anggaran dengan dalih kebutuhan tambahan.
Setiap rupiah denda yang tercatat di Muara Enim adalah kerugian publik, manfaat pembangunan tertunda, kualitas infrastruktur terhambat, dan kepercayaan masyarakat terkikis. Jika pola ini terus dibiarkan, maka kita bukan hanya bicara soal proyek yang molor, tetapi juga potensi penyalahgunaan uang rakyat.
Seorang kontraktor yang identitasnya sengaja disembunyikan mengungkapkan, adanya praktik yang patut diduga tidak sehat dalam pelaksanaan proyek.
“Dari awal sudah ada hitung-hitungan. Kalau molor, ya sudah, denda itu masuk perhitungan. Nanti ada perpanjangan waktu, Itu yang sebenarnya jadi sumber keuntungan. Kontraktor cuma ikut aturan main yang sudah ada,” ujarnya.
Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa keterlambatan bukanlah kecelakaan administratif, melainkan praktik terstruktur yang sudah menjadi pola.
Tak hanya itu, pola ini juga mengindikasikan adanya “permainan” dalam proyek, di mana keterlambatan, revisi anggaran, dan perpanjangan waktu sudah menjadi bagian dari skenario yang diduga sengaja diatur sejak awal. Dugaan praktik gratifikasi atau suap untuk meloloskan proses tersebut pun tidak bisa dikesampingkan.
Kondisi inilah yang membuat Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kabupaten Muara Enim, Imam Mahmudi, mengkritik keras kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat. Ia menyebut apa yang terjadi selama ini sebagai penyakit menahun yang tak kunjung disembuhkan.
Menurut Imam Mahmudi, mulai dari proses perencanaan anggaran, pelelangan, hingga pelaksanaan kegiatan, pola kerja yang sama terus berulang setiap tahun. Dampaknya, banyak proyek mengalami keterlambatan, terkena denda, bahkan menjadi temuan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kebijakan yang zalim dan merugikan rakyat ini harus segera dihapuskan. Reformasi total wajib dilakukan, khususnya di tubuh OPD PUPR Muara Enim. Masyarakat berhak menikmati hasil pembangunan yang nyata, bukan hanya deretan masalah yang menumpuk setiap tahun,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan sikap Pemkab Muara Enim yang dinilainya terlalu lama membiarkan kondisi tersebut.
“Sampai kapan pola kerja yang tidak becus ini akan terus dipelihara? Pejabat yang gagal harus dilengserkan dan diganti dengan yang profesional. Tidak ada alasan mempertahankan birokrasi yang menjadi sarang penyakit,” ujarnya.
Lebih lanjut, Imam Mahmudi menegaskan bahwa transparansi harus menjadi prioritas dalam setiap tahap pelaksanaan proyek.
“Mentalitas ‘otak koreng’ yang selama ini melekat pada sebagian Aparatur Sipil Negara harus disapu bersih. Bupati Muara Enim harus berani melakukan reformasi birokrasi menyeluruh dan bertindak tegas terhadap siapa pun yang menghambat kemajuan daerah,” pungkasnya






