Laporan Andi Razak
Muara Enim [ faktarealtv.con ] – Kasus lahan tanah perkebunan yang terletak di lingkungan Desa Karang Raja kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, Mencuat kembali Akibat tidak bisa tanah tersebut di bikin surat di pemerintah desa Karang Raja, pada Selasa 20 Mei 2024.
Lin Minarni yang diduga seorang mafia tanah, berdasarkan keterangan dari Aripin selaku pemilik lahan perkebunan yang terletak di sungai tembe wilayah pemerintah Desa Karang Raja, Merasa Gram / emosi akibat lahan perkebunan tanahnya yang ber ukuran seluas Panjang 160 M lebar 65 M2 persegi,
Aripin menuturkan kepada faktarealtv.com bahwa tanah yang di klaim atau di akui oleh Lin Minarni Adalah tanah yang di usahakan sejak tahun 2009 atas pembelian tanah dengan Kohar, ujar Rifin, namun Lin Minarni secara diam diam membuat surat dan mengakui tanah tersebut, dan bukan hanya tanah Aripin yang di klaim Namun tanah yang berbatasan dengan Aripin juga di akui oleh Lin Minarni. Seperti tanah Sarmadi tanah perdinan dan tanah, Saripudin dan Nasihin
Sementara Sarmadi membenarkan bahwa tanahnya yang di klaim oleh Lin Minarni, dan di akunya sebagai tanah bapak Lin Minarni, padahal Sarmadi memiliki lahan yang seluas lebih kurang 100000M persegi atau satu hektar tersebut Hasil membeli dengan Perdinan. Dan sudah di tanami Pohon karet, di area perkebunan tersebut sebanyak 500batang.
Seiring waktu berjalan tanah Aripin yang di akui Lin Minarni di tebas oleh Joyo, dengan cara di bakar sehingga pembakaran lahan tersebut,mengakibatkan terbakarnya pohon karet di kebun Sarmadi sebanyak lebih kurang seratus batang, pohon karet yang terbakar. Atas kejadian tersebut Sarmadi langsung Melaporkan peristiwa pembakaran lahan tersebut ke polres Muara Enim, Namun Menurut Sarmadi sampai saat ini pihak polres Muara Enim belum menahan tersangka Joyo yang melakukan pembakaran lahan serta, Lin Minarni yang memerintahkan Joyo. Untuk membakar lahan perkebunan Aripin tersebut sehingga api membakar lahan perkebunan karet milik Sarmadi,
Berdasarkan maklumat Kapolri pelaku pembakaran hutan di kenakan pidanah dengan melanggar uud 41/ 1999 tentang kehutanan pasal 78 ayat 3 uu thn 1999 barang siapa dengan sengaja membakar hutan dan lahan di ancam dengan penjara paling lama 15 thn atau denda maksimal Rp 5000.000.000,00.
Hal itu diatur dalam UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), yakni membuka lahan dengan dibakar merupakan pelanggaran yang dilarang sesuai Pasal 69 ayat 2, yakni pelaku diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda antara Rp 3 miliar sampai Rp 10 miliar.
Namun sampai saat ini pihak polres Muara Enim belum melakukan penahanan terhadap tersangka yang melakukan pembakaran lahan Hutan tersebut yang terjadi di tahun 2023 atas perintah Lin Minarni kepada Joyo selaku pembakar lahan,
Padahal pihak polres Muara Enim sudah melakukan olah TKP dan gelar perkara, dan Joyo mengakui dirinya membakar lahan tersebut atas perintah Lin Minarni.
Dalam Hasil mediasi Lin Minarni dan Arifin serta saksi saksi batas dari Arifin membenarkan ,bahwa Sarmadi, Perdinan, Syarifuddin,dan Nasihin, berbatasan dengan, Syarifuddin, sayang Lin Minarni tidak membawa saksi saksi batas, namun Lin Minarni membawa Mamat yang menjadi saksi bahwa perna tanah Kohar,yang saat ini tanah Arifin, di jual dengan Suriadi, Namun batal lalu anak Kohar mengembalikan uang, dengan Suriadi ujar Mamat.
Lin tidak bisa memperlihatkan surat tanah Arifin, yang di klaimnya, sehingga kepala desa Karang Raja memutuskan tidak bisa di lanjutkan dan silahkan lanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi, ujar Oktaviani, selaku kepala desa Karang Raja.
Surat pernyataan atau hasil notulen Rapat Mediasi,Lin Minarni tidak bisa membawa saksi saksi batas. Tidak bisa menjukan posisi lahan sesuai dengan tanah yang di akui oleh Lin Minarni, Lin Minarni
Dalam hal ini Lin Minarni kuat dugaan Seorang Mafia Tanah ujar Nasihin.
Sementara Arifin akan mempertahankan hak atas lahan yang seluas lebih kurang panjang 160 M2 dengan lebar 65 M2 yang di klaim Lin Minarni dengan surat yang berbeda letak. ataupun Kurang puas dengan hasil keputusan dari pemerintah desa Karang Raja.ujar Arifin.















