Laporan Akram
Muara Enim [ faktarealtv.com ] – Pemerintah desa Karang Raja Kecamatan Muara Enim fasilitasi persoalan sengketa lahan warga yang terletak di ataran Sungai Sungsang Desa Karang Raja Kecamatan Muara Enim di kantor desa Karang Raja Muara Enim, Selasa (21/5).
Diketahui lahan yang disengketakan seluas kurang lebih satu hektar dengan ukuran sekitar 160 x 65 meter diakui oleh pihak pertama Arifin dan pihak kedua Lin Minarni.
Mediasi berjalan alot, karena pihak kedua dalam hal ini Lin Minarni tidak bisa menghadirkan saksi batas, tidak pula mengetahui posisi tanah sesuai dengan sertifikat yang ditampilkan pada proses mediasi tersebut dan menghadirkan saksi yang tidak sesuai dengan lahan yang disengketakan.
Pihak desa melalui kasi pemerintahan Ardiansyah mempertanyakan posisi lahan yang diklaim Lin Minarni berdasarkan sertifikat yang dibawa oleh pihak kedua.
Hanya saja pihak kedua dalam mediasi tersebut tidak mampu menunjukkan secara pasti dimana posisi lahan tersebut berdasarkan sertifikat dan akta notaris yang dibawa.
Kepala Desa Karang Raja, Oktavianty mengatakan bahwa dalam hal ini pihaknya hanya menjembatani persoalan sengketa lahan antara pihak Arifin dan Lin Minarni.
Dirinya menjelaskan bahwa persoalan sengketa lahan ini belum menemukan titik terang antara kedua belah pihak, sehingga keduanya dipersilahkan untuk mencari upaya lain.
“Kita persilahkan keduanya untuk melakukan upaya lainnya,” katanya.
Sementara kuasa pihak Arifin, Andi Razak menegaskan bahwa dalam keterangannya tanah tersebut merupakan miliknya, berdasarkan rentetan kronologi kepemilikan tanah.
Dirinya mengetahui lahan sudah digarap oleh Lin Minarni sejak 2023 lalu, saat itu dirinya sudah mengingatkan bahwa lahan tersebut adalah miliknya, pada akhirnya berlanjut ke pemerintah desa.
“Saudari Lin tidak bisa menunjukan surat, tidak pula membawa saksi batas tanah yang diperlukan, bahkan saksinya mengakui bahwa Lin sudah menunjukan titik yang salah mengenai persoalan tanah ini,” ujarnya.
Artinya, dalam hal ini pihaknya akan tetap melakukan pengolahan lahan sebagaimana sebelumnya, dan pihak desa pun mengakui bahwa tanah ini teregistrasi di kantor desa pada tahun 2009.
“Secara yurisprudensi, yang teregistrasi terlebih dahulu dialah pemilik tanah yang sah,” tegasnya.
Anehnya, saudari Lin Minarni bahkan tidak mampu menunjukkan sertifikat yang mana yang berkenaan dengan lahan yang dirinya klaim sebagai miliknya.
Pihaknya akan menunggu ke depan langkah apa yang akan dilakukan olehnya, “hari ini saja sudah ada 3 kasus persoalan lahan yang bersangkutan dengan Lin Minarni, dan dia tidak mampu menjelaskan secara terperinci mengenai lahan yang dirinya klaim,” pungkas Andi














![RMKE & RMKO Beri Bantuan Masyarakat Terdampak Banjir di Gunung MegangLaporan : Andi Razak Efendi Muara Enim, [Faktarealtv.com] 16 Januari 2024. PT RMK Energy Tbk (RMKE) dan Perusahaan Afiliasinya, PT Royaltama Mulia Kontraktorindo Tbk (RMKO)* memberikan bantuan sembako kepada warga yang terdampak banjir akibat meluapnya sungai Lematang. Adapun bantuan dibagikan kepada 3 Desa yaitu Desa Gunung Megang Dalam, Desa Perjito dan Desa Gunung Megang Luar. Penyerahan sembako untuk masyarakat ini dilakukan oleh tim Corporate Social Responsibility (CSR) RMKE & RMKO bersama tim Departemen Legal dan didampingi oleh Bapak Abu Yamin SH selaku PJ Camat Gunung Megang. Seperti diketahui, volume debit air sungai Lematang naik drastis dikarenakan intensitas hujan yang tinggi dan merata selama beberapa hari terakhir di Kecamatan Gunung Megang. “Banyak masyarakat terdampak banjir yang membutuhkan perhatian, khususnya dari segi kebutuhan primer seperti pangan. Kami sangat mengapresiasi pihak RMKE & RMKO yang cepat tanggap dalam kondisi musibah Banjir seperti saat sekarang ini.”, kata Abu Yamin. Superintendent CSR RMKO, Sri Ismono mengatakan bahwa RMKE bersama dengan RMKO selalu siap memberikan bantuan kepada masyarakat di sekitar wilayah operasional Perusahaan. “Saat ini Perusahaan telah menyalurkan 40 karung beras, 52 dus air mineral dan 65 dus mie instant. Harapannya, dengan adanya bantuan sembako ini kebutuhan pangan masyarakat dapat terpenuhi dan bisa meringankan beban mereka yang terkena banjir.”, tutup Ismono. PT RMK Energy Tbk didirikan pada 22 Juni 2009 dan resmi tercatat di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 29 November 2021. Perseroan bergerak di bidang pelayanan jasa logistik batubara yang meliputi bongkar muat batubara melalui jalur kereta api di Sumatera Selatan, jasa pelabuhan batubara, serta penjualan batubara dari tambang _in-house_ dan pihak ketiga. Perseroan memiliki beberapa fasilitas di Sumatera Selatan seperti Stasiun Muat Gunung Megang, Stasiun Bongkar Simpang, hauling road sepanjang 8 km, Pelabuhan Musi 2 dan tambang in-house PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE) PT Royaltama Mulia Kontraktorindo Tbk merupakan perusahaan yang bergerak dibidang jasa penunjang pertambangan dan jasa penyewaan alat-alat berat. Perseroan memiliki kompetensi yang luas dalam bisnis batubara terintegrasi. Grup Perseroan memiliki pengalaman lebih dari 15 tahun di bisnis pertambangan batubara serta didukung dengan tenaga kerja yang kompeten dan ahli di bidangnya. Saat ini, Perseroan bergerak dalam unit usaha yang terdiri persiapan infrastruktur pertambangan dan emplasemen, jasa pertambangan pada berbagai tahapan, reklamasi area bekas tambang, pengangkutan batubara termasuk pembangunan jalan pengangkutan, pengelolaan emplasemen, crushing, dan pemuatan batubara ke kereta api menggunakan Train Loading System (TLS), serta penyewaan alat-alat berat yang tidak terbatas hanya kepada perusahaan di sektor pertambangan.](https://faktarealtv.com/wp-content/uploads/2024/01/IMG-20240116-WA0107-120x86.jpg)