Laporan Akram
Muara Enim [ faktarealtv.com ] – Pemerintah desa Karang Raja Kecamatan Muara Enim fasilitasi persoalan sengketa lahan warga yang terletak di ataran Sungai Sungsang Desa Karang Raja Kecamatan Muara Enim di kantor desa Karang Raja Muara Enim, Selasa (21/5).
Diketahui lahan yang disengketakan seluas kurang lebih satu hektar dengan ukuran sekitar 160 x 65 meter diakui oleh pihak pertama Arifin dan pihak kedua Lin Minarni.
Mediasi berjalan alot, karena pihak kedua dalam hal ini Lin Minarni tidak bisa menghadirkan saksi batas, tidak pula mengetahui posisi tanah sesuai dengan sertifikat yang ditampilkan pada proses mediasi tersebut dan menghadirkan saksi yang tidak sesuai dengan lahan yang disengketakan.
Pihak desa melalui kasi pemerintahan Ardiansyah mempertanyakan posisi lahan yang diklaim Lin Minarni berdasarkan sertifikat yang dibawa oleh pihak kedua.
Hanya saja pihak kedua dalam mediasi tersebut tidak mampu menunjukkan secara pasti dimana posisi lahan tersebut berdasarkan sertifikat dan akta notaris yang dibawa.
Kepala Desa Karang Raja, Oktavianty mengatakan bahwa dalam hal ini pihaknya hanya menjembatani persoalan sengketa lahan antara pihak Arifin dan Lin Minarni.
Dirinya menjelaskan bahwa persoalan sengketa lahan ini belum menemukan titik terang antara kedua belah pihak, sehingga keduanya dipersilahkan untuk mencari upaya lain.
“Kita persilahkan keduanya untuk melakukan upaya lainnya,” katanya.
Sementara kuasa pihak Arifin, Andi Razak menegaskan bahwa dalam keterangannya tanah tersebut merupakan miliknya, berdasarkan rentetan kronologi kepemilikan tanah.
Dirinya mengetahui lahan sudah digarap oleh Lin Minarni sejak 2023 lalu, saat itu dirinya sudah mengingatkan bahwa lahan tersebut adalah miliknya, pada akhirnya berlanjut ke pemerintah desa.
“Saudari Lin tidak bisa menunjukan surat, tidak pula membawa saksi batas tanah yang diperlukan, bahkan saksinya mengakui bahwa Lin sudah menunjukan titik yang salah mengenai persoalan tanah ini,” ujarnya.
Artinya, dalam hal ini pihaknya akan tetap melakukan pengolahan lahan sebagaimana sebelumnya, dan pihak desa pun mengakui bahwa tanah ini teregistrasi di kantor desa pada tahun 2009.
“Secara yurisprudensi, yang teregistrasi terlebih dahulu dialah pemilik tanah yang sah,” tegasnya.
Anehnya, saudari Lin Minarni bahkan tidak mampu menunjukkan sertifikat yang mana yang berkenaan dengan lahan yang dirinya klaim sebagai miliknya.
Pihaknya akan menunggu ke depan langkah apa yang akan dilakukan olehnya, “hari ini saja sudah ada 3 kasus persoalan lahan yang bersangkutan dengan Lin Minarni, dan dia tidak mampu menjelaskan secara terperinci mengenai lahan yang dirinya klaim,” pungkas Andi













