
Muara Enim, FaktarealTV.com – Dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh seorang warga Desa Pulau Panggung, Kecamatan Semende Darat Laut, Kabupaten Muara Enim, kini telah memasuki tahapan hukum yang lebih lanjut.
Pihak keluarga korban sebelumnya telah melaporkan peristiwa tersebut secara resmi ke Polres Muara Enim. Laporan dimulai dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan selanjutnya ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Dalam proses penyelidikan, korban juga telah menjalani pemeriksaan medis berupa visum et repertum sebagai bagian dari alat bukti.
Perkembangan terbaru, pada Senin, 29 Desember 2025, Unit PPA Polres Muara Enim secara resmi melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum korban dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum), Arwintino, SH, MH.
Menurut Arwintino, pelaku yang berinisial GD ditangkap setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara dan menemukan adanya unsur pidana yang cukup untuk menaikkan status perkara ke tahap penindakan hukum.
“Benar, hari ini pelaku berinisial GD telah diamankan oleh pihak Polres Muara Enim setelah dilakukan gelar perkara. Ini merupakan bagian dari proses hukum yang kami kawal agar keadilan bagi korban benar-benar ditegakkan,” ungkap Arwintino.
Kuasa hukum korban juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Polres Muara Enim, khususnya Unit PPA, yang dinilai sigap dan profesional dalam menangani laporan dugaan kejahatan terhadap anak tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah cepat dan responsif Polres Muara Enim. Ini menjadi harapan bagi keluarga korban bahwa hukum masih berpihak pada perlindungan anak,” tambahnya.
Sedangkan terhadap terduga pelaku berinisial RO yang merupakan anak di bawah umur, penanganan perkara masih dalam proses sesuai ketentuan hukum anak dan belum dilakukan tindakan pengamanan.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik guna pendalaman kasus dan kelengkapan berkas perkara. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait pasal yang akan dikenakan, namun memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak serta peran semua pihak dalam mencegah dan melaporkan segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan masyarakat.







