
Penulis : Alkausar
Muara Enim FaktarealTV. Com- Gelombang polemik terus bergulir terkait pelaksanaan sejumlah pekerjaan proyek di Kabupaten Muara Enim. Di tengah maraknya aksi demonstrasi serta pemberitaan yang berkembang di berbagai saluran informasi, muncul kembali dugaan baru yang menyeret proses pelaksanaan proyek tersebut. Kali ini, sorotan publik mengarah pada dugaan praktik tidak semestinya yang melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam sejumlah informasi yang beredar, PPK diduga meminta sejumlah uang kepada pihak kontraktor, dengan besaran yang disebut mencapai rata-rata dua persen dari pagu anggaran proyek. Dugaan ini kemudian menambah panjang daftar persoalan yang mengemuka dan memicu kekhawatiran masyarakat mengenai transparansi serta integritas pelaksanaan proyek pemerintah.
Sebagai aparatur negara, Pejabat Pembuat Komitmen sejatinya bertugas menjalankan amanah sesuai ketentuan, karena gaji dan pendapatan mereka bersumber dari uang negara yang dipercayakan masyarakat. Oleh karena itu, setiap indikasi penyimpangan, sekecil apa pun, menjadi perhatian penting bagi publik sesuai aturan yang berlaku.
“Narasumber kami dari pihak kontraktor yang identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa dalam setiap proyek yang dijalankan, sudah menjadi rahasia umum bahwa PPK meminta jatah sebesar 2 persen dari nilai kontrak. Menurutnya, uang tersebut Sebagai pelicin dalam pengawasan setiap proyek.
menjelaskan bahwa pungutan tersebut disebut-sebut sebagai “pelicin” agar proses pengawasan proyek berjalan mulus dan tidak dipersulit. “Kami sering diberi sinyal bahwa kalau tidak ada setoran, pekerjaan bisa dipantau lebih ketat dari biasanya,” ujarnya.
Narasumber juga menambahkan bahwa praktik seperti ini tidak jarang mengganggu profesionalisme. Beberapa oknum PPK, menurutnya, kerap jarang turun langsung ke lapangan untuk memastikan kualitas pekerjaan, namun tetap menuntut bagian tertentu dari nilai proyek.
Ia menyebut bahwa fenomena ini bukan hanya merugikan kontraktor, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas pembangunan, karena sebagian anggaran yang semestinya digunakan untuk pekerjaan justru terpotong oleh pungutan tidak resmi.
Seorang aktivis antikorupsi H Adriansyah menilai bahwa informasi mengenai dugaan pungutan liar oleh oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus menjadi perhatian serius.
“Bayangkan jika seorang PPK menangani proyek dengan total anggaran mencapai Rp40 miliar. Dua persen dari angka itu berarti sekitar Rp800 juta yang bisa masuk ke pundi-pundi oknum tersebut. Jumlah sebesar itu sangat tidak wajar dan jelas tidak memiliki dasar aturan apa pun,” ungkapnya.
Aktivis Muara Enim H adriansyah menjelaskan bahwa praktik seperti ini jika benar terjadi tidak hanya merugikan kontraktor, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas pembangunan karena sebagian anggaran yang seharusnya digunakan untuk pekerjaan malah tergerus pungutan tidak resmi.
Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi yang membenarkan pungutan di luar ketentuan pengadaan barang/jasa. bahwa pungutan tidak resmi semacam itu berpotensi langsung berdampak pada mutu dan volume pekerjaan di lapangan. Menurutnya, ketika anggaran yang seharusnya dialokasikan penuh untuk material, tenaga kerja, atau penyelesaian pekerjaan justru terpotong oleh biaya-biaya di luar ketentuan, maka kontraktor sering kali terpaksa melakukan penyesuaian yang tidak ideal.
“Pada akhirnya, mutu dan volume pekerjaan bisa ikut dikorbankan. Misalnya pengurangan spesifikasi material, pemangkasan item pekerjaan, atau pengerjaan yang tidak maksimal karena anggaran tidak mencukupi. Ini sangat berbahaya, apalagi jika proyek tersebut menyangkut keselamatan publik,” jelasnya
“Ini soal integritas dan tata kelola negara. Jika dugaan seperti ini dibiarkan tanpa pengawasan, maka oknum-oknum tersebut bisa terus menikmati keuntungan besar dari praktik yang tidak semestinya,” Fungkas H Adriansyah






