Laporan Mirzan Pajri
Palembang, [ Faktareal.com ] – Berdasarkan Berita Acara Tim Seleksi Nomor 5/TIMSELPROV-GEL.7-
BA/02/16/2023 tanggal 3 Agustus 2023
Tim seleksi KPU sumsel mengumumkan dengan Nomor : 6/TIMSELPROV-GEL.7-Pu 02/16/2023.
Tentang hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU sumatera selatan Periode 2023 – 2028, timsel KPU sumatera selatan merilis Nama-Nama yang lulus administrasi bakal calon anggota komisi pemilihan umum (KPU) Sumatera Selatan
Sebanyak 90 nama bakal calon KPU Sumsel yang telah lulus tes administrasi dari 90 peserta yang diluluskan terdapat 15 nama yang terbukti cacat etik, ungkap Betrian salah satu aktivis Sumsel yang sedang belajar di salah satu Universitas Sumsel.
Kemudian timsel KPU Sumsel juga mengumuman 20 Nama yang lulus tes tertulis dan psikologi dengan nomor surat 12/TIMSELPROV.GEL.7-Pu/03/16/2023,
Dan 20 besar Nama-nama yang lulus ke tahap tes kesehatan dan wawancara ada 7 orang yang Terbukti Sudah melakukan Pelanggaran terhadap Etika Penyelenggara Pemilu yang berdasarkan Sumpah/Janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu dan sudah mendapatkan Sanksi Dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia sehingga, yang bersangkutan sudah Cacat Etik dan Tidak Layak Lagi untuk menjadi Penyelenggara Pemilu.
Dan pada hari Jumat tanggal 1 September 2023 timsel telah mengumumkan kembali peserta yang lulus dengan nomor surat 16/TIMSELPROV.GOL.7-Pu/04/16/2023, dari 20 besar menjadi 10 besar peserta yang mengikuti seleksi calon komisioner kpu sumsel masih meluluskan 4 nama calon KPU Sumsel yang cacat etik diantara nama nama calon KPU Sumsel yang cacat etik beserta nomor putusan DKPP RI sebagai berikut :
1. Abu Yamin KPU Empat lawang dengan keputusan DKPP Nomor : 156-PKE-DKPP/VII/2019
2. Handoko KPU Musi Rawas Utara dengan keputusan DKPP Nomor : 105-PKE-DKPP/III/2021
3. Nurul Mubarok KPU Banyuasin dengan keputusan DKPP Nomor : 90-PKE-DKPP/V/2019
4. Rudiyanto Pangaribuan mantan KPU palembang dengan 2 kali pelanggaran kode etik
1. keputusan DKPP Nomor : 214/DKPP-PKE-VII/2018
2.keputusan DKPP nomor : 20/DKPP-PKE-VII/2018
Menurut Betrian aktivis asal Sumsel ini memberikan partisipasi masyarakat Bahwa lolosnya Peserta yang sudah Cacat Etik tersebut menunjukan bahwa Tim Seleksi Tidak Bekerja Sebagaimana PKPU NO 4 Tahun 2023 Pasal 11 ayat 1 : Tim Seleksi melaksanakan tugas secara terbuka dengan melibatkan partisipasi Masyarakat, ini dibuktikan bahwa Laporan tentang Calon Peserta yang Cacat Etik sudah disampaikan oleh Masyarakat yang enggan disebutkan nama nya, kepada Tim Seleksi
Calon Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan 2023-2028 pada tanggal 18 Agustus 2023 Sekira pukul 15.00 WIB di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Prov Sumatera Selatan, tidak di tindak lanjuti sesuai Peraturan yang berlaku (diabaikan).
Kemudian Betrian juga menyesal kan adanya prilaku yang dilakukan tim seleksi KPU Sumsel periode 2023-2028 yang tetap meluluskan 4 nama calon KPU Sumsel tersebut. Betrian juga menegaskan Bahwa calon Penyelenggara Pemilu Haruslah Seorang Warga Negara Yang Mempunyai Intergritas Dan Tidak Tercela.
- Pesan aktivis sumatera selatan Betrian yang lagi menempuh kuliah di salah satu universitas di Sumsel mengingatkan kepada KPU Republik indonesia agar segera mengambil alih tim seleksi calon KPU Sumsel dan menunda seleksi ke tahap berikutnya, Demi Terwujudnya Penyelenggara Pemilu Yang Ber Intergritas Dan Terpercaya.








