Penulis : Alkausar
Faktareaktv. Com – Selama bertahun-tahun, pasal-pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi senjata ampuh untuk membungkam. Kritik disamakan dengan pencemaran nama baik. Ungkapan keresahan dianggap ujaran kebencian. Tak sedikit suara rakyat yang dipenjara, bukan karena menyebar kebohongan, tapi karena menyuarakan kebenaran.
Mahkamah Konstitusi akhirnya membuka satu jendela cahaya: gugatan terhadap pasal karet UU ITE dikabulkan.
Melalui Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai individu dengan identitas spesifik.
Putusan ini bukan sekadar kemenangan hukum. Ini adalah napas segar bagi demokrasi, dan pengingat bahwa kebebasan berekspresi bukan hadiah dari kekuasaan, tapi hak asasi yang tak bisa ditawar.
MK menegaskan bahwa kritik terhadap lembaga pemerintah, institusi, korporasi, atau kelompok masyarakat tidak dapat dikriminalisasi sebagai pencemaran nama baik.
Putusan MK ini akan tercatat sebagai momen penting ketika negara mulai kembali ke akal sehat. Bahwa kritik bukan ancaman. Bahwa warga negara bukan musuh. Bahwa ruang digital bukan kandang untuk membungkam, melainkan panggung untuk bicara.
Tentu, ini bukan akhir dari perjuangan. Masih banyak celah dalam UU ITE yang bisa disalahgunakan. Tapi hari ini kita tahu, bahwa melawan pasal-pasal zalim bukan sia-sia.
Dan bagi siapa pun yang selama ini memilih diam karena takut dikriminalisasi, ingatlah: sekarang angin mulai berbalik. Saatnya bicara. Saatnya bersuara. Karena suara rakyat yang dibungkam, selalu punya cara untuk kembali didengar.








