
Penulis : Alkausar
FaktatealTV. Com.- Muara Enim – Proses seleksi terbuka untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Direktur RSUD dr. H. M. Rabain memasuki tahap akhir dengan tiga kandidat dinyatakan lolos. Mereka adalah Selamat Oku Permana, SKM., M.Kes., dr. Siti Maisaroh, M.Kes., dan dr. Fery Tri Ferri Yuniarti, Sp.PD., MH.
Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna, meliputi pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Posisi Direktur sebagai pimpinan tertinggi memiliki peran strategis dalam memastikan mutu pelayanan medis, keselamatan pasien, serta tata kelola rumah sakit.
Akhmad Imam M, selaku Pemerhati Kebijakan Kesehatan Masyarakat, menyatakan:
“Hasil seleksi jabatan Direktur RSUD dr. H. M. Rabain patut kita cermati bersama. Dari tiga nama yang dinyatakan lolos, saya mendapat informasi bahwa kandidat terkuat justru bukan dari tenaga medis. Bupati Muara Enim harus bijak dalam mengambil keputusan, karena ketentuan pimpinan/Kepala/Dirut rumah sakit diatur dengan jelas oleh Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit serta Permenkes Nomor 971/Menkes/Per/XI/2009 mengenai syarat Kepala/Direktur Rumah Sakit.
Regulasi tersebut menegaskan pentingnya latar belakang tenaga medis bagi seorang Kepala/direktur. Pengalaman dokter atau tenaga medis lain yang sehari-hari bersentuhan langsung dengan pasien memberi pemahaman utuh dalam menyelesaikan persoalan layanan kesehatan. Memimpin rumah sakit bukan hanya soal membenahi struktur organisasi, tetapi juga memastikan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.”
Ungkap Imam kepada media Faktarealtv, Senin, 15/09/2025.
Ketentuan hukum secara tegas mengatur kualifikasi jabatan ini. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 34 ayat (1), menyatakan bahwa kepala rumah sakit harus berasal dari tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 971/Menkes/Per/XI/2009 tentang Standar Kompetensi Pejabat Struktural Kesehatan, Pasal 10 ayat (1), menegaskan bahwa Direktur Rumah Sakit wajib seorang tenaga medis yang memiliki kompetensi di bidang perumahsakitan.
Akhmad Imam M, juga menegaskan:
“Saya berharap Bupati memegang teguh aturan yang berlaku demi menjaga profesionalisme dan kualitas layanan kesehatan di Muara Enim.”





