
Laporan Andi Razak Effendi
Lombok Tengah [ Faktarealtv.com ] – Salah satu Warga mendadak terkejut setelah mendapat surat Eksekusi dari Pengadilan Agama (PA ) Lombok tengah Praya,Samsu Rizal selaku ahli waris pemilik lahan di Desa Penunjuk, Lombok Tengah mendatangi kantor PA guna mempertanyakan keputusan Eksekusi dari Pengadilan Agama Kelas IB Praya.
Keputusan hasil dari proses Peninjauan Kembali (PK) itu, menyatakan adanya perintah eksekusi di lahan yang ia kuasai. Perintah eksekusi tersebut rencananya akan dilakukan pada 24 Agustus 2023.
Setelah mendapat surat putusan tersebut saya merasa terkejut,dan coba mengkonfirmasi dengan mendatangi kantor PA Lombok Tengah di dampingi rekan- rekan LSM,dan keluarga guna memperjelas hal tersebut
Riza juga menjelaskan bahwa tanah yang mau dieksekusi ini telah dimiliki secara sah (bukan tergugat, red). Kita juga sudah dua kali sampaikan dan sampai sekarang masih ditunda eksekusinya,” ungkap Samsu Rizal selaku Ahli Waris, Rabu 23 Agustus 2023.
“Lanjut Riza kalaupun ada penundaan sangat wajar atau mungkin tidak akan di lakukan eksekusi kenapa???karena kami memiliki bukti yang sah dan di akui oleh negara
Kalaupun mau di paksakan untuk eksekusi saya rasa belum bisa di lakukan karena pihaknya juga saat ini tengah melakukan upaya Kasasi. “Ini tidak boleh dong ada eksekusi.
Kesepakatan kami tadi memang ditunda, dalam jangka waktu yang tidak bisa di tentukan atau tidak jelas,” tuturnya.
“Dan keputusan dari Pengadilan Agama Lombok tengah memang patut di pertanyakan ada apa???
Wakil Ketua Pengadilan Agama Kelas IB Praya, Muh. Safrani Hidayatullah mengatakan, dalam pertemuan tersebut bahwa dia tidak menguasai secara detil pihaknya hanya sebagai pelaksana menjadi ambigu. “Di satu sisi kami langgar dan satu sisi ada yang kami harus tabrak,” ujarnya di depan ahli waris.
Namun kata dia, pihaknya tidak berpihak pada satu pihak. Ia menegaskan, pihak PA sudah mengakomodir dari dua belah pihak. “Silahkan lakukan upaya hukum untuk menjadi pembelaan terhadap haknya tergugat,” tegasnya.
Diakuinya, kasus tersebut sudah berjalan lama dan dalam situasi yang alot. Pihaknya juga mengakui, mendapat desakan dari pemohon untuk dilakukan eksekusi.
“Karena dari sektor pengamanan belum ada izin dari Polres Loteng. Untuk itu masih kami tunda untuk eksekusi ini. Kami juga tidak bisa memaksakan hal ini,” pungkasnya. Ν








