Laporan Andi Razak
MUARA ENIM, [ faktarealtv.com ]- 10 JULI 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menindaklanjuti laporan serta keluhan serius dari masyarakat Kelurahan Air Lintang terkait dampak lingkungan akibat berdirinya dan beroperasinya pabrik *batching plant*.
Fasilitas yang dikelola oleh pihak Wika Ricky KSO (PT Waskita Karya Persero) tersebut didirikan guna mendukung proyek pembangunan Flyover (FO) Sudirman Muara Enim.
Pertemuan penting yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Muara Enim ini dipimpin dan dipandu langsung oleh Anggota DPRD Muara Enim, Bapak Yones Tober Simamora, S.T., M.Hum.
Dalam memimpin jalannya rapat, beliau didampingi oleh Anggota DPRD lainnya, yaitu Bapak Muhalimin, Bapak Azhari, serta Ibu Titin.
Hadir pula perwakilan manajemen dari pihak Wika Ricky KSO serta jajaran dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Jalannya rapat dengar pendapat tersebut berlangsung cukup alot namun tetap dalam suasana yang kondusif dan santai.
Seluruh jajaran pengurus Dewan Pimpinan Cabang Badan Penelitian Aset Negara – Aliansi Indonesia (DPC BPAN-LAI) Muara Enim hadir secara penuh untuk mengawal, menyuarakan, serta memperjuangkan hak-hak warga terdampak di sekitar lokasi operasional pabrik.
Dalam forum tersebut, DPC BPAN-LAI Muara Enim menyampaikan tuntutan dan desakan yang tegas agar pihak perusahaan segera mengevaluasi total operasionalnya demi kepentingan dan keselamatan lingkungan warga.
Aspirasi dan desakan dari lembaga swadaya masyarakat serta warga Kelurahan Air Lintang ini disambut baik oleh pimpinan rapat, Bapak Yones Tober Simamora.
Merespons dinamika tersebut, Bapak Yones Tober Simamora secara tegas memerintahkan kepada pihak manajemen Wika Ricky KSO untuk wajib mematuhi dan menuruti seluruh tahapan, regulasi, serta prosedur aturan hukum yang berlaku terkait pendirian *batching plant*.
DPRD Muara Enim menekankan bahwa pihak pelaksana proyek harus memprioritaskan dan mengedepankan pengelolaan dampak lingkungan hidup di atas kepentingan taktis pembangunan.
“Pihak Wika Ricky KSO wajib mengikuti setiap regulasi penataan lingkungan secara ketat.
Pembangunan infrastruktur tidak boleh mengorbankan kenyamanan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan masyarakat sekitar,” tegas Yones dalam forum RDP tersebut.
Rapat ditutup dengan komitmen bersama dari pihak DPRD untuk terus melakukan pengawasan melekat terhadap kepatuhan lingkungan pihak pengembang, agar proyek Flyover Sudirman dapat selesai tepat waktu tanpa mencederai hak-hak ekologis warga masyarakat Muara Enim.
**Kontak Media:**
Dewan Pimpinan Cabang Badan Penelitian Aset Negara – Aliansi Indonesia (DPC BPAN-LAI) Kabupaten Muara Enim.








