Laporan Andi Razak
[ faktarealtv.com ] – Dalam upaya memperkuat sinergi antara organisasi kemasyarakatan dan kepolisian, DPC GRIB Jaya Kabupaten Muara Enim menghadiri undangan dari Polres Muara Enim untuk mengikuti kegiatan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pada Jum’at 7 Agustus 2026
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Mapolsek Lawang Kidul dan dipimpin oleh Kapolsek Lawang Kidul, IPTU Chandra Kirana, S.H., M.H., sebagai bagian dari tindak lanjut arahan Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syahputra, S.I.K., M.H.
Dalam kegiatan tersebut, DPC GRIB Jaya Kabupaten Muara Enim diwakili oleh Sekretaris II, Efriyadi. Sosialisasi membahas pentingnya pencegahan kebakaran hutan dan lahan melalui peningkatan kesadaran masyarakat, koordinasi lintas sektor, serta kerja sama antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan organisasi kemasyarakatan.
Melalui kegiatan ini diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan, mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, serta mengajak seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan yang dapat menimbulkan bencana kabut asap dan kerusakan lingkungan.
Kebijakan dan aturan penegakan hukum larangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dari kepolisian masih berlaku dan terus dipertegas melalui instruksi langsung, Surat Edaran (seperti SE Kapolri No. SE/15/XI/2016), serta Maklumat yang diturunkan ke tingkat Kapolda di wilayah rawan. Aturan ini mengacu pada undang-undang pokok seperti UU Kehutanan, UU Perkebunan, dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. [1, 2, 3, 4, 5, 6, 7]
Isi dan Poin Penting Maklumat/Aturan Karhutla
Larangan Membuka Lahan: Setiap orang atau korporasi dilarang keras membuka, mengolah, atau membersihkan lahan perkebunan, pertanian, maupun kehutanan dengan cara membakar. [1, 2]
Sanksi Pidana Sengaja Maupun Lalai: Baik pelaku yang sengaja membakar maupun yang lalai hingga menyebabkan kebakaran dan kerusakan lingkungan/pencemaran udara tetap bisa dipidana. [1]
Ancaman Hukuman Berat:
UU Lingkungan Hidup: Pelaku pembakaran lahan diancam pidana penjara 3 hingga 10 tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
UU Kehutanan: Pembakaran hutan diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar. [1]
Pemberlakuan Tanpa Toleransi: Aparat kepolisian bersama instansi terkait mengedepankan penegakan hukum secara tegas (multi-lock/multi-pintu) kepada perorangan maupun perusahaan yang membiarkan terjadinya kebakaran di wilayahnya.

Sekedar sama sama mengingatkan jangan sampai membakar hutan dan lahan







