Laporan Andi Razak
faktarealtv.com [ Muara Enim ]-sebelumnya adanya uang pengganti kerugian negara yang di titipkan oleh saksi saksi ke Kejaksaan Negeri Muara Enim. Kepala Kejaksaan Gunawan Wisnu Murdianto, S.H., M.H. diwakili Kasi Pidsus Krisdiyanto, S.H., M.H. didampingi Kasi Intelijen Arsitha Agustian, S.H., M.H. serta Jaksa Penyidik, di Kantor Kejari Muara Enim provinsi Sumatera Selatan Pada Senin 26 Januari 2026.
“Uang titipan Rp124 juta ini dipergunakan sebagai uang pengganti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah sejumlah Rp8,5 miliar dari Pemkab Muara Enim kepada KONI Muara Enim tahun 2023,” ujar Arsitha.

Alkausar S.P.d.I.selaku Ketua DPC Lembaga Aliansi Indonesia BPAN Kabupaten Muara Enim ketika di mintai keterangan menegaskan bahwa penitipan uang pengganti kerugian negara oleh saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Muara Enim tahun 2023 merupakan indikasi serius bahwa telah terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran.
“Jika benar telah ada saksi yang menitipkan uang sebagai pengganti kerugian negara ke Kejaksaan Negeri Muara Enim, maka secara logika hukum peristiwa pidananya sudah nyata. Tinggal keberanian dan ketegasan aparat penegak hukum untuk segera menaikkan status perkara dan menetapkan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab sebagai tersangka,” Pungkas Alkausar.S..d.I.P
Menurutnya, penitipan uang pengganti tidak boleh dimaknai sebagai penyelesaian perkara, melainkan harus dipandang sebagai bagian dari pembuktian adanya kerugian negara, apalagi anggaran hibah yang dipersoalkan mencapai lebih dari Rp8,5 miliar.
Alkausar juga menyoroti lambannya penanganan perkara ini.
“Kasus ini sudah berjalan lama, bahkan telah melewati tiga kali pergantian Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim. Ini bukan perkara kecil, karena menyangkut uang rakyat dan kredibilitas penegakan hukum. Jangan sampai publik menilai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Kejari Muara Enim harus bersikap transparan, termasuk menjelaskan dasar penitipan uang tersebut, apakah bersumber dari temuan audit BPKP atau murni pengakuan saksi.
“Kredibilitas Kejaksaan Negeri Muara Enim sedang dipertaruhkan. Publik menunggu kepastian hukum, bukan sekadar klarifikasi normatif. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” tutup Alkausar.S.P.dI.





