Laporan Andi Razak
Palembang [ faktarealtv.com ] –
Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan, gratifikasi, dan penerimaan uang terkait proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, dengan terdakwa Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Kholizol Tamhullis bersama anaknya, Raga Alan Sakti, kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (30/6/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Idil Amin, SH., MH., serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Muara Enim dan tim kuasa hukum kedua terdakwa. Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum yang dipimpin Kiki Rezvianti, SH. MH.selaku Head Office DR Darmadi Djufri Law Firm, membacakan nota keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan JPU.
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum menilai surat dakwaan yang disusun JPU kabur atau obscuur libel sehingga tidak memenuhi syarat formil sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.
“Dapat kami jelaskan bahwa surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum dinilai kabur atau obscuur libel,” tegas Kiki di hadapan majelis hakim.
Melalui eksepsi tersebut, tim penasihat hukum memohon kepada majelis hakim untuk:
Menerima dan mengabulkan nota keberatan (eksepsi) dari tim penasihat hukum terdakwa Kholizol Tamhullis dan Raga Alan Sakti untuk seluruhnya.
Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum atas nama Raga Alan Sakti dan Kholizol Tamhullis tertanggal 17 Juni 2026 batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum membebaskan kedua terdakwa dari tahanan segera setelah putusan sela diucapkan.
Memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Membebankan biaya perkara kepada negara atau apabila majelis hakim berpendapat lain, memohon putusan yang seadil-adilnya.
Selain penyampaian eksepsi oleh kuasa hukum, Kholizol Tamhullis juga menyampaikan langsung permohonannya kepada majelis hakim.
“Yang Mulia, saya mohon keadilan dalam perkara ini. Karena yang berperan penting dalam perkara ini adalah Harmizon. Terkait masalah mobil dan uang itu murni merupakan utang pribadi. Saya dan anak saya menjadi korban dan dikambinghitamkan. Saya mohon keadilan dalam perkara ini,” ucap Kholizol di hadapan majelis hakim.
Usai mendengarkan eksepsi dari penasihat hukum dan pernyataan terdakwa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi tersebut.
Terdakwa Singgung Peran Harmizon
Seusai persidangan, Kholizol Tamhullis kembali memberikan keterangan kepada awak media. Ia menegaskan bahwa Harmizon merupakan sosok yang memperkenalkannya kepada Hanggoro.
Menurut Kholizol, seluruh persoalan yang kini menjerat dirinya berawal dari perkenalan tersebut. Ia mengaku diarahkan untuk menutupi berbagai persoalan, termasuk terkait mobil Toyota Alphard dan pengiriman uang.
Kholizol juga mengklaim pernah diminta mentransfer uang sekitar Rp400 juta kepada keluarga Harmizon.
Ia juga mengaku anaknya sempat diiming-imingi sebuah mobil keluaran tahun 2017 oleh Hanggoro atas arahan Harmizon. Menurutnya, kondisi tersebut membuat dirinya dan anaknya justru menjadi pihak yang dikriminalisasi.
“Saya tidak kenal dengan Hanggoro. Saya kenal karena diperkenalkan oleh Harmizon yang sudah berteman dengan Hanggoro hampir 10 tahun. Saya dan anak saya justru menjadi korban dan dikriminalisasi,” ujar Kholizol.
Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa, Kiki Rezvianti, SH., MH., menjelaskan bahwa dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum tidak menguraikan secara jelas mengenai peran Harmizon.
“Jaksa langsung menyebut Tamhullis bertemu dengan Hanggoro, padahal itu tidak benar. Di dalam eksepsi kami jelaskan bahwa Tamhullis dikenalkan oleh Harmizon kepada Hanggoro, bukan mengenal langsung,” jelas Kiki.
Menurutnya, dari fakta tersebut muncul dugaan adanya pihak lain yang memiliki peran penting dalam perkara tersebut.
“Kalau melihat fakta yang disampaikan klien kami, bisa dikatakan aktor intelektualnya adalah Harmizon. Namun itu akan kami buktikan dalam pokok perkara, terutama saat pemeriksaan saksi,” katanya.
Kiki menambahkan, pihaknya akan meminta majelis hakim menghadirkan Harmizon sebagai saksi apabila namanya tidak tercantum dalam berkas perkara yang diterima dari penuntut umum.
“Apabila setelah kami menerima salinan berkas ternyata Harmizon tidak dihadirkan sebagai saksi, maka kami akan meminta majelis hakim untuk memanggil Harmizon agar hadir dan memberikan keterangan di persidangan,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan konstruksi dakwaan JPU yang dinilai hanya menjerat pihak penerima tanpa menguraikan secara jelas siapa pihak pemberinya.
“Kalau seseorang diduga menerima hadiah atau gratifikasi, tentu menjadi pertanyaan siapa pemberinya. Dalam hukum harus ada pemberi dan ada penerima. Tetapi dalam dakwaan ini justru timpang dan kabur atau obscuur libel. Itu yang menjadi dasar keberatan kami,” pungkas Kiki.







