
Penulis Alkausar
Muara Enim FaktarealTV. Com- Pembangunan tangki septik di Pasar I dan Pasar II Muara Enim tahun 2024 memicu kontroversi tajam. Dinas PUPR Muara Enim diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan memasang tangki septik di lahan kantor DPC PDI Perjuangan tanpa izin, persetujuan, hibah, maupun prosedur resmi. Tindakan sepihak ini bukan sekadar kelalaian birokrasi, melainkan bentuk maladministrasi terang-terangan yang mencoreng tata kelola pemerintahan dan menegaskan bobroknya disiplin administratif.
Proyek yang dijalankan tanpa koordinasi dan dokumen legal menunjukkan ketidakpedulian aparat pemerintah terhadap aturan dan hak milik pihak lain. Ketika aset privat dapat digunakan seolah milik pemerintah, prosedur resmi diabaikan, dan hak legal diabaikan, kondisi ini menjadi alarm keras atas runtuhnya integritas, transparansi, dan akuntabilitas lembaga publik.
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Muara Enim, Imam Mahmudi, mengecam langkah PUPR tersebut sebagai tindakan sepihak yang mengabaikan aturan serta etika kelembagaan. Ia menegaskan bahwa tanah milik partai adalah aset resmi yang tidak dapat diperlakukan sembarangan.
“Tanah partai bukan ruang kosong yang bisa diperlakukan semaunya. Ada aturan, prosedur, dan etika yang harus dihormati. Ketika institusi pemerintah bertindak tanpa komunikasi dan dokumen resmi, hal ini menimbulkan pertanyaan sekaligus kekecewaan besar bagi kami,” tegas Imam.
Upaya konfirmasi terhadap Kepala Dinas PUPR Muara Enim, Suherman, dan Kabid PUPR, Ilham Sudioo, melalui telepon di nomor 08xxxxx tidak membuahkan jawaban. Bahkan ketika tim media mendatangi kantor PUPR, keduanya tidak berada di tempat.
PDI Perjuangan Muara Enim menuntut penjelasan resmi dan terbuka dari PUPR terkait dasar tindakan ini. Imam menegaskan bahwa partainya tidak akan tinggal diam jika terdapat langkah pemerintah yang berpotensi melanggar kewenangan maupun hak kepemilikan aset partai.
“Kami menghormati pemerintah, tetapi kami juga menjaga martabat organisasi. Kami siap menempuh langkah-langkah formal sesuai peraturan perundang-undangan untuk memastikan hak dan kehormatan PDI Perjuangan tetap terjaga,” tambahnya.





