
Faktarealtv.com- Bonus produksi adalah salah satu bentuk manfaat dari pengembangan panas bumi yang dapat dirasakan langsung oleh daerah penghasil. Penggunaan bonus produksi ini diprioritaskan untuk masyarakat yang berada paling dekat dengan proyek atau kegiatan pengusahaan panas bumi.
Manfaat dari bonus produksi dapat memupuk rasa kepemilikan oleh masyarakat terhadap kegiatan pengusahaan panas bumi tersebut, sehingga tercipta sinergi antara masyarakat dengan badan usaha pengembang panas bumi dalam upaya pemanfaatan sumber daya panas bumi disekitar wilayah kerja.
Bonus produksi ini wajib disetorkan sesuai Amanat dari Undang- Undang No 21 Tahun 2014 Pasal 53 tentang Panas Bumi yang mengatur mengenai kewajiban pemegang Izin Panas Bumi untuk memberikan Bonus Produksi Kepada Pemerintah Daerah Penghasil. Daerah Penghasil Merupakan Kabupaten/Kota dari wilayah kerja yang sangkutan. Tujuan pengenaan bonus produksi agar Pemerintah dan masyarakat Daerah penghasil merasakan Manfaat secara langsung dari adanya kegiatan pengusahaan Panas Bumi yang berada di sekitar tempat tinggalnya.
Badan Usaha Menyetorkan Bonus Produksi langsung ke rekening kas umum pemerintah daerah penghasil dan peruntukan pemanfaatannya di prioritaskan kepada masyarakat yang berada paling dekat dengan Proyek atau terdampak langsung dengan keberadaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP).
Berdasarkan Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 39 Tahun Tahun 2022, Tentang tata cara pemberian dan pertanggung jawaban pemanfaatan bonus produksi panas bumi, Pasal 4 menjelaskan
a. 55% (Lima Puluh Lima Persen) didialokasikan untuk belanja bantuan keuangan kepada pemerintah Desa
b. 45% (Empat Puluh Lima Persen) dialokasikan untuk Belanja dalam program/kegiatan PD.
Besaran bonus produksi untuk belanja bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa sebagaimana di maksud masing-masing Desa di tetapkan dengan keputusan Bupati.
Pemanfaatan pendapatan bonus produksi diprioritaskan untuk bidang infrastruktur antara lain pembangunan jalan, penerangan (penyediaan listrik), penyediaan air bersih, pengelolaan sampah dan bidang lainnya sesuai kebutuhan masyarakat setempat.
Sumber PP 28 Tahun 2016
Sumber Peraturan bupati muara Enim
No 39 Tahun 2022






