
Penulis : Alkausar
FaktarealTV. Com.- Operasi tangkap tangan yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pekanbaru, Riau, menambah daftar panjang kepala daerah yang tersandung kasus korupsi.
Penangkapan ini tidak hanya membuka borok perilaku koruptif di level elite daerah, tetapi juga memperlihatkan betapa sistem birokrasi dan pengelolaan keuangan daerah masih memberi ruang abu-abu bagi praktik penyimpangan.
Dalam operasi yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid, penyidik KPK menemukan adanya praktik pemerasan terhadap pegawai Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.
Pegawai diminta menyetorkan sebagian dana proyek kepada gubernur sebagai imbalan atas penambahan anggaran dan keamanan jabatan. Mereka yang menolak, diancam akan dicopot dari posisinya.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/11/2025), menyebut praktik tersebut sebagai bentuk “jatah preman” dalam birokrasi.
Istilah yang mungkin terdengar kasar, namun tepat menggambarkan pola setoran dari bawahan kepada atasan yang sudah lama mengakar di banyak lembaga pemerintahan.
Fenomena ini memperlihatkan bahwa korupsi di daerah bukan hanya persoalan individu yang tamak, tetapi juga produk dari sistem yang longgar dan minim transparansi.
Dari perencanaan anggaran, pembagian proyek, hingga penunjukan pelaksana, masih banyak proses yang berlangsung dalam ruang tertutup dan sarat kepentingan politik.
Ada sejumlah titik rawan yang kerap menjadi pintu masuk praktik koruptif di pemerintahan daerah:
1. Pengadaan Barang dan Jasa
Proses lelang seringkali hanya formalitas. Spesifikasi teknis bisa direkayasa, harga dimark-up, dan pemenang tender sudah ditentukan jauh sebelum proses dimulai.
2. Peran Unit Layanan Pengadaan (ULP)
ULP seharusnya menjadi penjaga transparansi dan integritas pengadaan. Namun dalam praktiknya, lembaga ini sering berubah menjadi “jalur transaksi” antara kontraktor dan pejabat daerah.
Di sinilah sering terjadi “jual beli proyek”, di mana posisi pemenang tender bisa ditebus dengan setoran tertentu.
3. Kolusi Legislatif dan Eksekutif
Anggota DPRD, kepala dinas, hingga pejabat pelaksana proyek sering terlibat dalam skema pembagian “jatah proyek”. Sebagai imbalan, mereka mendapatkan bagian dari nilai proyek atau dukungan politik.
4. Lemahnya Pengawasan Internal
Inspektorat daerah sering kali tidak berfungsi efektif. Pengawasan yang seharusnya menjadi mekanisme kontrol justru tumpul ketika berhadapan dengan kepentingan politik.
Salah satu contoh paling nyata dari praktik korupsi sistemik ini terjadi di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, yang juga ditangani oleh KPK.
Pada tahun 2019, lembaga antirasuah mengungkap kasus suap proyek infrastruktur senilai sekitar Rp130 miliar di Dinas PUPR Muara Enim.
Dalam kasus itu, penyidik menemukan adanya “commitment fee” sebesar 10 persen dari nilai proyek yang harus diserahkan kontraktor kepada pejabat terkait agar bisa memenangkan tender.
Bahkan, dugaan aliran dana suap juga melibatkan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang disebut menerima uang “ketok palu” atau “uang aspirasi” mencapai miliaran rupiah.
KPK kemudian menetapkan Bupati Muara Enim, beserta sejumlah pejabat dan kontraktor sebagai tersangka.
Dalam proses penyidikan, Ketua Pokja ULP Kabupaten Muara Enim juga turut dipanggil sebagai saksi karena diduga mengetahui mekanisme pengaturan tender yang sarat kepentingan.
Kasus ini menjadi contoh gamblang bahwa Unit Layanan Pengadaan (ULP), yang seharusnya menjadi garda terdepan transparansi, justru kerap menjadi bagian dari lingkaran korupsi di daerah.
Belum Lama ini Kantor Unit Pengadaan Barang Dan Jasa ULP Muara Enim di Demo Masyarakat yang menamakan diri Komunikate Arus Bawah Anti Pemupakatan Jahat yang menggelar unjuk rasa di Kantor Bupati Muara Enim.04.11.2025
Koordinator aksi, Adriansyah, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk akumulasi kekecewaan terhadap kinerja ULP yang diduga menjadi sarang praktik korupsi. Hal ini, menurutnya, bertentangan dengan komitmen Bupati Muara Enim dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Kami menduga ada pemufakatan jahat antara Pokja dan Kabag ULP untuk memenangkan salah satu peserta lelang yang sudah diarahkan,” ujarnya.
Adriansyah menyebut, pihaknya membawa 10 sampel dari ratusan lelang terbuka yang dinilai janggal. Dari hasil mediasi, perwakilan pemerintah tidak dapat memberikan jawaban memadai. Ungkap nya
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa masyarakat kini semakin kritis terhadap kinerja birokrasi daerah. Transparansi bukan lagi tuntutan, melainkan keharusan.
Gelombang kritik yang muncul dari lapisan masyarakat menunjukkan adanya pergeseran kesadaran kolektif: rakyat tidak lagi sekadar penerima kebijakan, tetapi pengawas aktif yang berani bersuara.
Kemarahan publik di Muara Enim, misalnya, adalah bentuk perlawanan terhadap birokrasi yang selama ini tertutup dan penuh kompromi. Kini, masyarakat menuntut ruang partisipasi yang nyata.







