Laporan Andi Razak Efendi
Muara Enim — [ faktarealtv.com ] – Mega Teguh Jaya (MTJ), perusahaan yang sebelumnya menjadi sorotan setelah sejumlah karyawan menggelar aksi terkait persoalan pembayaran upah, kembali menjadi perhatian. Kali ini, persoalan pembayaran disebut belum sepenuhnya tuntas, termasuk kepada sejumlah supplier atau pemasok material dari masyarakat setempat.
MTJ diketahui merupakan subkontraktor SEPCO III yang mengerjakan pekerjaan di wilayah Desa Penindayan, Kecamatan Semendo Darat Laut (SDL), Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pekerjaan yang menjadi kewajiban MTJ di lapangan telah diselesaikan pihak lain . Namun, setelah pekerjaan tersebut selesai, masih muncul persoalan terkait pembayaran kepada karyawan maupun supplier material.
Salah seorang supplier yang disebut bernama Jonson Dan be berapa masarakat mengaku masih menunggu penyelesaian pembayaran atas material yang telah dipasok. Ia berharap pihak MTJ segera memberikan kepastian dan melunasi kewajiban tersebut.
Persoalan pembayaran tersebut berkaitan dengan adanya perbedaan pandangan antara MTJ dan SEPCO III selaku main contractor. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa SEPCO III mengklaim terdapat sejumlah persoalan atau pelanggaran kontrak dalam pelaksanaan pekerjaan MTJ.
Dimana MTJ tidak profesional dalam mengerjakan Mega proyek tersebut sehingga Sepco III Memutuskan kontrak kerjasama antara MTJ dengan Sepco III, mengingat pekerjaan proyek ini di kejar waktu dan mutu Sepco III menyuruh pihak Laen untuk melakukan penyelesaian sisa pekerjaan dari PT MTJ , namun setela selesai pekerjaan tersebut Pihak MTJ mengatakan bahwa semua matrial yang di gunakan oleh pihak Laen yang di suruh oleh Sepco III adalah milik PT MTJ sehingga menurut manajemen PT MTJ tagihan PT MTJ ke Sepco III mencapai 37 Miliar Rupiah, hal ini jelas tidak akan di tanggapi oleh Sepco III dan akan membayar sesuai dengan pekerjaan yang diselesaikan yang bernilai lebih kurang 16 miliar Rupiah sampai saat ini PT MTJ dengan Sepco III belum menemukan penyelesaian
Pada 19 Agustus 2026, pihak MTJ bersama kuasa hukumnya, Arwin Tino, S.H., M.H., mendatangi pihak SEPCO III untuk membahas persoalan pembayaran dan penyelesaian pekerjaan. Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan titik temu terkait nominal yang diharapkan pihak MTJ.
Dari pihak SEPCO III disebutkan bahwa perhitungan pembayaran kepada MTJ telah dilakukan dan nilai tagihan yang akan diterima MTJ berada di kisaran Rp16 miliar. Namun, pihak MTJ disebut masih belum menerima hasil perhitungan tersebut.
Saat dikonfirmasi Tim Media, kuasa hukum MTJ, Arwin Tino, S.H., M.H., membenarkan bahwa persoalan pembayaran antara MTJ dan SEPCO III belum menemui penyelesaian.
Menurut Arwin, pihaknya masih menunggu keputusan serta langkah penyelesaian lebih lanjut terkait persoalan proyek tersebut.
Di sisi lain, masyarakat dan para pihak yang mengaku masih memiliki tagihan kepada MTJ berharap persoalan antara perusahaan dan main contractor tidak berlarut-larut hingga berdampak kepada hak karyawan maupun supplier.
Salah seorang warga berharap kewajiban kepada masyarakat dan pekerja dapat menjadi perhatian utama.
“Kami berharap kewajiban kami diselesaikan terlebih dahulu. Jangan hanya diberikan janji tanpa kepastian. Kami ingin tahu kapan pembayaran dilakukan, tanggal berapa dan harinya kapan,” ujarnya.
Persoalan ini kini menjadi perhatian masyarakat. Apabila memang terdapat perbedaan perhitungan antara MTJ dan SEPCO III, para pihak diharapkan membuka data dan dasar perhitungan secara transparan agar persoalan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.









