MUARA ENIM, SUMSEL – [faktarealtv.com] Kuasa hukum media SelidikKasus.com, Arwintino, menegaskan akan melanjutkan proses hukum terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang jurnalis, Nopri Hartono, yang terjadi saat menjalankan tugas jurnalistik di lokasi pekerjaan proyek pembangunan jalan permukiman di Desa Karya Nyata, Kecamatan Semende Darat Laut (SDL), Kabupaten Muara Enim.
Peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut terjadi pada Jumat, 30 Oktober 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, Nopri Hartono bersama seorang saksi mendatangi lokasi proyek yang diduga bersumber dari anggaran Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan nilai pekerjaan diperkirakan sekitar Rp60 juta.
Kedatangan wartawan tersebut bertujuan melakukan peliputan dan memperoleh informasi terkait pekerjaan proyek yang menjadi perhatian masyarakat. Namun, situasi di lokasi justru berujung pada dugaan tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya.
Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, pelapor bersama saksi diduga didatangi sejumlah pekerja. Dalam peristiwa tersebut, pelapor mengaku mengalami pemukulan menggunakan benda tumpul berupa kayu dan linggis.
Akibat kejadian itu, Nopri mengalami luka dan rasa sakit pada bagian kepala belakang sebelah kanan, tepatnya di sekitar atas telinga, serta bagian tangan. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Pratama Pulau Panggung untuk mendapatkan penanganan medis.
Dampak benturan tersebut membuat Nopri tidak dapat menjalankan aktivitas seperti biasanya selama kurang lebih empat hari.
Atas kejadian tersebut, korban telah melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sebagaimana tercantum dalam Pasal 262 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Laporan pengaduan diterima Polsek Semende Darat Laut pada 1 November 2026.
Kuasa hukum media SelidikKasus.com, Arwintino, menyayangkan keras dugaan tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Menurutnya, persoalan pemberitaan maupun pengambilan dokumentasi di lapangan seharusnya dapat diselesaikan melalui komunikasi dan klarifikasi, bukan dengan tindakan kekerasan.
“Klien kami datang ke lokasi untuk menjalankan tugas jurnalistik, melakukan peliputan, serta mencari informasi terkait pekerjaan proyek. Sangat disayangkan apabila persoalan tersebut justru berujung pada dugaan penganiayaan. Kami akan mengawal perkara ini dan meminta agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Arwintino.
Ia menambahkan, pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, dan objektif serta memeriksa semua pihak yang diduga terlibat.
Peristiwa ini menjadi perhatian serius karena keselamatan jurnalis ketika menjalankan tugas peliputan merupakan hal yang harus dihormati. Apabila terdapat keberatan terhadap pemberitaan atau dokumentasi wartawan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme yang berlaku, bukan melalui tindakan kekerasan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan tersebut, termasuk para pekerja proyek, guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.






