Laporan Alkautsar
Muara Enim [ Faktarealtv.com ] – Muara Enim seleksi calon anggota KPU kabupaten muara enim periode 2024-2028
tengah berlangsung. Sejumlah pihak berharap agar seleksi penyelenggara pemilu itu mengedepankan integritas, sehingga mereka yang terpilih mampu melakukan tanggungjawab dengan baik.
“Jadi anggota KPU, itukan butuh integritas, orang yang jujur dan mau bekerja keras untuk memastikan setiap tahapan pemilu dan pemilihan nanti berjalan sesuai undang-undang, aturan dan terbuka,” kata salah satu aktivis Derajat Kurniawan yang sangat kritis. Sabtu (29/10/2023).
Derajat Kurniawan yang sering sapa bung Dodi Tano juga memberikan atensi khusus pada Timsel KPU Kabupaten muara enim Menurutnya, timsel harus bekerja profesional dan tidak boleh ada tekanan dari pihak manapun.
“Yang jelas, timsel tidak boleh diintervensi siapapun juga dan tidak boleh main uang. Harus objektif dalam menyeleksi. Karena, kalau ada titipan A titipan B, tekanan dari sana-sini, ini yang akan membuat timsel tidak objektif,” ujarnya.
Mengingat banyaknya jumlah peserta yang mendaftar untuk menjadi anggota KPU di daerah itu, Derajat Kurniawan juga menekankan jika orang-orang yang harusnya layak dan pantas menjadi penyelenggara pemilu adalah mereka yang memiliki rekam jejaknya baik serta tidak bermasalah, dan jika pun pernah menjadi penyelenggara pemilu di tingkat manapun, maka harus yang tidak pernah diberi sanksi atau teguran terlebih dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Kalau memang ada peserta yang daftar kemudian pernah disanksi oleh DKPP, ya janganlah diloloskan. Karena ada masalah integritas disitu. Intinya tahu diri saja, jangan sampai sudah kena tegur disanksi, eh mau daftar lagi jadi penyelenggara pemilu,” ucap Derajat Kurniawan.
Seperti diberitakan sebelumnya pengumuman kelulusan administrasi seleksi calon anggota dengan nomor NOMOR 6/TIMSELKK-GEL.9-PU/02/16-1/2023 saat ini ada 43 orang yang tengah mengikuti seleksi calon anggota KPU Kabupaten muara enim Dari jumlah tersebut ada 4 orang yang cacat etik dengan nomor DKPP 25-PKE- DKPP/VII/2022 yang terbukti telah melanggar sumpah dan janji ketika menjabat, nantinya akan diambil 5 orang saja untuk menduduki jabatan anggota KPU di kabupaten muara Enim.









