faktarealtv
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Lifestyle

    MOTOR HERLEY DAVIDSON MILIK PEMKOT PALEMBANG DIGELAPKAN MANTAN ANGGOTA DPRD. TANGKAP DAN PENJARAKAN

    *PGE Lumut Balai Raih Dua Penghargaan di Asian Power Awards 2024: Potensi Lokal Sumatera Selatan Menjadi Penggerak Keberlanjutan dan Inovasi Energi Hijau*

    *PGE Lumut Balai Raih Dua Penghargaan di Asian Power Awards 2024: Potensi Lokal Sumatera Selatan Menjadi Penggerak Keberlanjutan dan Inovasi Energi Hijau*

    Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96, Pj. Bupati Ajak Generasi Muda Berperan dalam Membangun Bangsa

    Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96, Pj. Bupati Ajak Generasi Muda Berperan dalam Membangun Bangsa

    Tipidkor Polres Lahat Terima Laporan Pengaduan Ormas JPKP Terkait Dugaan Penyalahgunaan Angaran Dana Desa Kencana Sari Kikim Timur.

    Tipidkor Polres Lahat Terima Laporan Pengaduan Ormas JPKP Terkait Dugaan Penyalahgunaan Angaran Dana Desa Kencana Sari Kikim Timur.

    Kapolda Sumsel Hadiri Upacara Pemberangkatan Satgas Pamtas Pasukan Yonif 141/AYJP Oleh Panglima Kodam II/Sriwijaya

    Kapolda Sumsel Hadiri Upacara Pemberangkatan Satgas Pamtas Pasukan Yonif 141/AYJP Oleh Panglima Kodam II/Sriwijaya

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Teknologi
FAKTAREAL TV
faktarealtv
  • Home
  • Nasional
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Lifestyle

    MOTOR HERLEY DAVIDSON MILIK PEMKOT PALEMBANG DIGELAPKAN MANTAN ANGGOTA DPRD. TANGKAP DAN PENJARAKAN

    *PGE Lumut Balai Raih Dua Penghargaan di Asian Power Awards 2024: Potensi Lokal Sumatera Selatan Menjadi Penggerak Keberlanjutan dan Inovasi Energi Hijau*

    *PGE Lumut Balai Raih Dua Penghargaan di Asian Power Awards 2024: Potensi Lokal Sumatera Selatan Menjadi Penggerak Keberlanjutan dan Inovasi Energi Hijau*

    Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96, Pj. Bupati Ajak Generasi Muda Berperan dalam Membangun Bangsa

    Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96, Pj. Bupati Ajak Generasi Muda Berperan dalam Membangun Bangsa

    Tipidkor Polres Lahat Terima Laporan Pengaduan Ormas JPKP Terkait Dugaan Penyalahgunaan Angaran Dana Desa Kencana Sari Kikim Timur.

    Tipidkor Polres Lahat Terima Laporan Pengaduan Ormas JPKP Terkait Dugaan Penyalahgunaan Angaran Dana Desa Kencana Sari Kikim Timur.

    Kapolda Sumsel Hadiri Upacara Pemberangkatan Satgas Pamtas Pasukan Yonif 141/AYJP Oleh Panglima Kodam II/Sriwijaya

    Kapolda Sumsel Hadiri Upacara Pemberangkatan Satgas Pamtas Pasukan Yonif 141/AYJP Oleh Panglima Kodam II/Sriwijaya

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Teknologi
No Result
View All Result
faktarealtv
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Opini
  • Politik
  • Teknologi
  • Nasional
Home Uncategorized

Kejari Muara Enim Tetapkan “BS”, Tersangka Baru  Penjualan Aset Milik Pemkab Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru

redaksi by redaksi
29/08/2023
Reading Time: 2 mins read
0
10k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Laporan Mirzan Pajri

Muara Enim [ FAKTAREALTV.com ] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim kembali Umumkan Tersangka Baru pada kasus penjualan Jalan Aset Milik Pemkab Muara Enim Kepada PT RMKO & TBBE, Tersangka berinisial BS, diketahui merupakan Oknum karyawan tetap bagian Humas PT RMK.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim Ahmad Nuril Alam SH MH, melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muara Enim Anjasra Karya SH. MH didampingi Kasi Pidsus Willy pramudia, sh.,mh. di Halaman Kantor Kejari Muara Enim. Selasa (29/8) 2023

BACA JUGA

Akselerasi Kedaulatan dan Bauran Energi Nasional Panas Bumi Melalui Kolaborasi Strategis pada Proyek PLTP Lumut Balai Unit 3 & 4 PT

BPAN-LAI Muara Enim “Geruduk” Kejagung RI: Tuntut Take Over Kasus Hibah KONI 8,4 Miliar!

DPW PKB Usulkan Enam Nama Calon Dalam Muscab DPC PKB di Muara Enim

Dikatakan Anjasra, Bahwa pada hari ini selasa tanggal 29 Agustus 2023 Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Muara Enim berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : PRINT.09/1.6.15/Fd.1/08/2023 tanggal 29 Agustus2023 telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan asset milik pemerintah daerah kabupaten muara enim berupa jalan yang merupakan akses penghubung antara desa gunung megang luar — sidomulyo tahun 2021.

Bahwa dari hasil penyidikan tersebut, penyidik telah menetapkan seorang tersangka dalam perkara tersebut yaitu Sdr. BS selaku Humas PT. RMK
berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B1852/L.6.15/fd.1/08/2023 tanggal 29 Agustus 2023.

Bahwa berdasarkan Hasil Audit Penghitungan Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan, bahwa jumlah Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.868.468.619,99 (satu miliar delapan ratus enam puluh delapan juta empat ratus enam puluh delapan ribu enam ratus sepuluh rupiah koma sembilan puluh sembiin sen).

Adapun modus perbuatan yang dilakukan oleh tersangka BS. adalah perbuatan melawan hukum berupa membujuk Kepala Desa Gunung Megang yaitu inisial (DI) yang sudah menjadi tersangka, untuk menjualkan Aset berupa Jalan kepada Perusahaan yang diketahui bahwa Aset tersebut milik Pemerintah Daerah Muara Enim dan unsur pidana dalam proses jual beli Asset milik Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan kesalahan penyampaian informasi yang mengakibatkan terjadi penjualan Asset Daerah yang tidak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Bahwa Pasal sangkaan yang disangkakan kepada para tersangka adalah Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasai 18 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasai 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasai 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Terhadap tersangka tersebut sejak hari ini tanggal 29 Agustus 2023 dilakukan Penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan yang Penahanannya dititipkan di lapas Kelas H B Muara Enim berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan (T-2) Nomor : PRINT01/L.6.15/Fd.1/08/2023.

saat ditanya awak media apakah akan ada tersangka lain, Anjas menjawab “berdasarkan fakta penyidikan sampai pada saat ini yang kami dapatkan, fakta tersebut mengarah kepada saudara BS, kemudian tidak menutup kemungkinan perkara ini terus berkembang, ” Jelas Anjas

Ditambahkan Anjas, Pihak perusahaan dalam hal ini telah menitipkan uang sebesar lebih kurang 1,8 M kepada tim penyidik tindak pidana khusus Pidsus, sehingga recovery asset dalam perkara ini sudah 100%, ” Ucap Anjas.

Related Posts

Uncategorized

Akselerasi Kedaulatan dan Bauran Energi Nasional Panas Bumi Melalui Kolaborasi Strategis pada Proyek PLTP Lumut Balai Unit 3 & 4 PT

20/05/2026
Uncategorized

BPAN-LAI Muara Enim “Geruduk” Kejagung RI: Tuntut Take Over Kasus Hibah KONI 8,4 Miliar!

22/04/2026
Uncategorized

DPW PKB Usulkan Enam Nama Calon Dalam Muscab DPC PKB di Muara Enim

18/04/2026
Uncategorized

*PGE Eksekusi Proyek PLTP Lumut Balai Unit 4 Berkapasitas 55 MW, Dorong Percepatan Transisi Energi*

18/04/2026
Uncategorized

Atap SMPN 5 Babatan Runtuh Diterjang Angin Puting Beliung Dinas Pendidikan Diminta Bertindak Cepat

09/04/2026
Next Post

Lia Angraini SH.MH. Selaku Anggota DPRD Sumsel Dapil 6 Salurkan Bantuan Bibit ikan dan Pakan

Hari ini Pemkab Mura Enim Lantik Seluruh PPPK di Lapangan Pemda

Berita Populer

  • Belasan Tahun  ikut HNU Ical Ternyata Merupakan Putra Asli Semende

    Belasan Tahun ikut HNU Ical Ternyata Merupakan Putra Asli Semende

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh di group WhatsApp Oknum PNS di tangkap Polisi Diduga Jadi Pengambil Uang Fee Proyek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran PAD Kabupaten Muara Enim Yang Fantastis Tidak Mampu Membayar Gaji RT/RW dan Marbot Masjid.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Anak di Bawah Umur Diduga Dicabuli dan Disekap, Kasus Dilaporkan ke Polres Muara Enim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Rencanakan Aksi Besar-Besaran Diduga PTBA garap Lahan Tak berizin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Pilkades di Muara Tenang di Sangga Oleh Calon No 1 dan No 2 Karena Ada dugaan Kecurangan Oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa

13/11/2023

Tidak ada penyiraman Jalan Masyarakat Sungai Tebu Larang Mobil melintas pemukiman Warga

25/08/2023

Bukit Asam (PTBA) Sabet 2 Penghargaan Subroto 2023 dari Kementerian ESDM

03/10/2023
faktarealtv

Pos-pos Terbaru

  • Akselerasi Kedaulatan dan Bauran Energi Nasional Panas Bumi Melalui Kolaborasi Strategis pada Proyek PLTP Lumut Balai Unit 3 & 4 PT
  • BPAN-LAI Muara Enim “Geruduk” Kejagung RI: Tuntut Take Over Kasus Hibah KONI 8,4 Miliar!
  • DPW PKB Usulkan Enam Nama Calon Dalam Muscab DPC PKB di Muara Enim

Kategori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Muaraenim
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Sumsel
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2023 faktarealtv.com - News & TV

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Opini
  • Politik
  • Teknologi
  • Nasional

© 2023 faktarealtv.com - News & TV