
Laporan : Alkausar
Muara Enim Faktarealtv. com- Dugaan kejanggalan dalam proses pemberian uang ganti rugi atau kerohiman atas pembongkaran bangunan warga di Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, dilaporkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan.

Pengaduan tersebut disampaikan oleh Mohammad Ali Farizi dan didampingi oleh Advokat Nala Praya, S.H. dari Kantor Hukum NP. Akbar & Rekan pada kamis tanggal 24 September 2026. Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan penyelewengan dalam pengelolaan dana kompensasi, termasuk dasar penentuan nilai, proses pembayaran, serta pihak-pihak yang terlibat.
Persoalan yang dilaporkan berkaitan dengan pembongkaran bangunan milik warga yang digunakan untuk usaha, termasuk penjualan tiket bus, usaha kue, dan bengkel.
Bangunan tersebut kemudian dibongkar pada 4 Maret 2025. Dalam prosesnya, warga mempertanyakan pemberian uang ganti rugi atau kerohiman yang disebut memiliki nilai berbeda antara satu warga dengan warga lainnya.
Pengaduan diarahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk meminta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan proses pembongkaran dan pembayaran kompensasi, termasuk kegiatan yang melibatkan PT KAI Divre III Palembang.
Pengaduan disebut dilayangkan pada 24 September 2024.Sementara pembongkaran bangunan warga berlangsung pada 4 Maret 2025.
Persoalan tersebut kemudian kembali mencuat dalam rapat mediasi pada 16 September 2025 di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Muara Enim.
Dalam rapat tersebut disebut hadir Kakanwil HAM Sumatera Selatan dan unsur Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Persoalan berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Pihak PT KAI sebelumnya disebut menyampaikan bahwa pembongkaran berkaitan dengan pembangunan flyover Muara Enim. Namun warga kemudian mempertanyakan informasi tersebut karena berdasarkan penelusuran mereka, kegiatan di lokasi disebut berkaitan dengan relokasi Taman Kanak-Kanak YWKA.
Salah satu alasan utama pengaduan adalah adanya dugaan ketidaktransparanan dalam pemberian kompensasi. Pengadu mempertanyakan mengapa nilai yang diterima warga berbeda dan apa dasar penetapan nominal tersebut.
Selain itu, pengadu menyebut proses penilaian bangunan tidak melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan diduga menggunakan mekanisme internal PT KAI.
Alfarizi juga mengaku memiliki bukti percakapan WhatsApp yang menurutnya berkaitan dengan pembahasan atau pengaturan nilai kompensasi oleh oknum karyawan PT KAI.
Apabila terdapat penyimpangan dalam penetapan dan pembayaran dana yang berdampak pada keuangan negara, pengadu meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pengadu meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh rantai transaksi, mulai dari sumber dana, dasar penganggaran, proses penilaian bangunan, penetapan nilai kompensasi, pencairan, hingga penerima dana.
Pertanyaan yang kini menjadi sorotan adalah apakah seluruh pembayaran telah memiliki dasar dan dokumen pertanggungjawaban yang sah serta apakah nilai yang dibayarkan sesuai dengan hasil penilaian yang sebenarnya.
Persoalan juga semakin menjadi perhatian setelah dalam mediasi 16 September 2025 pihak PT KAI disebut menyampaikan bahwa kegiatan mereka mendapatkan pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Atas hal tersebut, warga turut meminta penjelasan mengenai bentuk dan ruang lingkup pendampingan yang diberikan.
Selain kepada Kajati Sumatera Selatan, pengaduan tersebut ditembuskan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
Warga berharap laporan tersebut tidak berhenti pada persoalan pembongkaran bangunan, tetapi juga dapat membuka secara terang asal-usul dana, mekanisme pembayaran, serta pertanggungjawaban keuangan di balik kompensasi warga.





