
Muara Enim — Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan perkara dugaan suap/gratifikasi dalam kegiatan pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Dalam siaran persnya (18/02/2026), Kajati menyampaikan bahwa saat ini penyidik masih mendalami penerapan Pasal 12 huruf e, serta membuka kemungkinan pengembangan ke Pasal 11 dan Pasal 5. Bahkan tidak menutup kemungkinan penerapan Pasal 2 dan 3 apabila ditemukan unsur kerugian negara dan penyalahgunaan kewenangan.
Perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua orang berinisial KT selaku anggota DPRD Muara Enim dan RA yang merupakan anaknya. Dugaan sementara, terdapat aliran dana sekitar Rp1,6 miliar yang bersumber dari proyek pengembangan jaringan irigasi senilai Rp7 miliar pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Tim penyidik Kejati Sumsel juga telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di wilayah Muara Enim dan menyita satu unit mobil Alphard warna putih serta sejumlah dokumen dan barang elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua DPC Lembaga Aliansi Indonesia BPAN Muara Enim, Alkausar, memberikan tanggapan tegas.
Ketua DPC Lembaga Aliansi Indonesia BPAN Muara Enim Menanggapi pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, terkait OTT dugaan suap/gratifikasi proyek irigasi Air Lemutu, Alkausar menilai perkara ini bukan sekadar kasus dua orang, melainkan pintu masuk membongkar pola relasi kuasa antara politik, birokrasi, dan rekanan proyek.
“Ini bukan hanya soal Rp1,6 miliar atau satu unit Alphard. Ini soal bagaimana proyek publik yang seharusnya mengairi sawah rakyat, justru mengaliri kepentingan elite.”
Menurut Alkausar, jika benar uang muka proyek senilai Rp7 miliar sudah ‘dipotong’ melalui praktik suap sebelum pekerjaan berjalan maksimal, maka publik harus bertanya: berapa kualitas pembangunan yang tersisa untuk rakyat?
Ia menegaskan bahwa praktik seperti ini biasanya tidak berdiri sendiri.
“Korupsi proyek daerah itu jarang tunggal. Ada rantai kepentingan. Ada pemberi, penerima, pengatur teknis, hingga pihak yang membiarkan. Jika Kejati sudah membuka kemungkinan Pasal 2 dan 3, itu artinya dugaan kerugian negara dan penyalahgunaan kewenangan sedang dibidik. Maka pengusutan harus menyentuh struktur, bukan hanya aktor lapangan.”
Alkausar juga menyoroti dimensi politiknya. Anggota DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap eksekutif dan penganggaran. Jika justru terlibat dalam dugaan suap proyek, maka ini menjadi krisis integritas lembaga perwakilan rakyat.
“Rakyat memilih wakilnya untuk mengawasi anggaran, bukan untuk ikut menikmati anggaran. Jika fungsi kontrol berubah menjadi fungsi transaksi, maka demokrasi lokal kita sedang sakit.”
Ia mendesak agar penegakan hukum dilakukan tanpa kompromi dan tanpa tekanan politik apa pun.
“Kami mendukung penuh Kejati Sumsel untuk membongkar perkara ini sampai ke akar. Jangan berhenti pada simbol. Jika memang ada keterlibatan pejabat lain, pemilik proyek, bahkan kepala daerah sebagaimana disampaikan Kajati, maka publik berhak tahu dan hukum wajib bekerja.”
Sebagai lembaga kontrol sosial, BPAN menyatakan akan mengawal perkara ini secara terbuka dan kritis.
“Muara Enim tidak boleh terus menjadi ladang eksperimen korupsi proyek. Setiap rupiah uang rakyat adalah amanah. Jika disalahgunakan, itu bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pengkhianatan terhadap masa depan daerah.”
Alkausar menambahkan, persoalan proyek di Kabupaten Muara Enim tidak hanya berhenti pada kasus ini saja. Menurutnya, masih banyak proyek-proyek lain yang patut didalami dan dibuka secara transparan kepada publik.
“Jangan sampai kasus ini hanya menjadi gunung es yang terlihat di permukaan. Masih banyak persoalan proyek di Kabupaten Muara Enim yang harus dibongkar. Jika aparat penegak hukum serius, maka ini momentum untuk membersihkan tata kelola anggaran daerah secara menyeluruh,” tegasnya.







