Penulis : Alkausar
Muara Enim Faktarealtv. Com– Pemerintah resmi menaikkan batas maksimal nilai pengadaan langsung untuk pekerjaan konstruksi dari Rp200 juta menjadi Rp400 juta. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diundangkan pada 30 April 2025.
Dalam Pasal 38 regulasi tersebut, disebutkan bahwa pengadaan langsung dapat dilakukan untuk paket pekerjaan konstruksi dengan nilai paling tinggi Rp400 juta. Ketentuan ini menggantikan batas sebelumnya yang tercantum dalam Perpres 12 Tahun 2021.
Langkah ini diambil guna mempercepat proses pengadaan, terutama proyek-proyek berskala kecil dan menengah di berbagai daerah. Pemerintah berharap, dengan batas yang lebih tinggi, instansi dapat lebih fleksibel menunjuk penyedia jasa tanpa harus melalui proses lelang terbuka yang memakan waktu.
Kebijakan ini juga disebut membuka ruang lebih besar bagi partisipasi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor konstruksi. Proyek-proyek bernilai hingga Rp400 juta kini menjadi peluang yang lebih mudah dijangkau oleh kontraktor lokal.
“Batas baru ini memberi napas tambahan bagi pelaku konstruksi kecil di daerah yang selama ini sulit bersaing dalam lelang terbuka,” kata seorang pelaku usaha konstruksi kecil di kabupaten muara enim, saat ditemui terpisah.
Sejalan dengan semangat peningkatan penggunaan produk dalam negeri, pemerintah juga mendorong agar pengadaan langsung ini mengutamakan material lokal dan jasa dari produsen nasional.
Penerapan Perpres 46 Tahun 2025 disebut sebagai bagian dari strategi nasional mempercepat pembangunan infrastruktur sekaligus menggerakkan ekonomi lokal. Terutama di desa dan kawasan terpencil, kebijakan ini diyakini akan mempercepat serapan anggaran dan realisasi proyek lapangan.
Salinan resmi Perpres ini telah tersedia di situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pemerintah dan menjadi acuan terbaru bagi seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.







