Laporan Andi Razak Efendi
Muara Enim — [ faktarealtv.com ] Dugaan penyelewengan dan ketidaktransparanan dalam penyaluran dana ganti rugi (kerohiman) atas pembongkaran bangunan warga di Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Muara Enim, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).24/September 2026.
Laporan diajukan oleh Mohammad Ali Farizi bersama Tim Advokat NP. Akbar & Rekan guna mendesak Kejati membongkar indikasi permainan oknum dan dugaan penyimpangan keuangan.
Laporan ini disinyalir mengungkap sejumlah kejanggalan fatal yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum dan manipulasi proses ganti rugi:
1. Penetapan Nilai Kompensasi Arbitrer & Tanpa KJPP Proses penilaian harga bangunan milik warga diduga kuat mengabaikan regulasi standar penilai publik independen (KJPP) dan hanya menggunakan mekanisme internal PT KAI yang tertutup. Dampaknya, besaran uang pengganti antar warga berbeda-beda secara mencurigakan tanpa kriteria teknis yang jelas.
2. Dugaan Pengaturan Nominal oleh Oknum PT KAI Pelapor memegang bukti krusial berupa rekam percakapan aplikasi pesan singkat (WhatsApp) yang mengindikasikan adanya praktik kongkalikong dan “pengaturan” nilai kompensasi yang dilakukan oleh oknum karyawan PT KAI Divre III Palembang.
3. Inkonsistensi Alasan Penggusuran PT KAI berdalih pembongkaran lahan dilakukan demi kepentingan umum pembangunan flyover Muara Enim. Namun, penelusuran di lapangan menunjukkan fakta berbeda: lahan tersebut disinyalir dialokasikan untuk relokasi fasilitas swasta/yayasan, yakni Taman Kanak-Kanak YWKA.
4. Klaim Pendampingan Kejaksaan yang Dipertanyakan Pernyataan pihak PT KAI dalam mediasi di Setda Muara Enim yang membawa-bawa nama Kejati Sumsel sebagai “pendamping” dinilai sebagai upaya berlindung di balik institusi penegak hukum. Pelapor meminta Kejati Sumsel mengklarifikasi batasan pendampingan tersebut agar tidak dijadikan alat legitimasi atas tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
Pernyataan Sikap & Tuntutan Kuasa Hukum
“Kami tidak hanya menyoal pembongkaran fisik bangunan, tetapi mendorong Aparat Penegak Hukum untuk membongkar seluruh rantai transaksi keuangan dana kompensasi ini. Mulai dari mana sumber dananya, bagaimana penganggarannya, hingga siapa saja pihak yang menikmati selisih dana tersebut. Jika ada indikasi kerugian keuangan negara atau tindakan culas oknum yang merugikan rakyat, Kejati Sumsel harus menindaknya tanpa tebang pilih,” tegas Nala Praya, S.H., Kuasa Hukum Pelapor.
Selain dialamatkan ke Kajati Sumsel, berkas pengaduan resmi ini telah ditembuskan ke Jamwas Kejaksaan Agung RI serta Komisi Kejaksaan RI untuk memastikan pengawasan ketat dan independen terhadap jalannya proses hukum.Muhammad Ali Fatizi kedepan akan berkordinasi dengan Ormas DPC GRIB JAYA MUARA ENIM SUMATRA SELATAN
Dimana Ketua DPC GRIB JAYA MUARA ENIM Azuar Anas,S.pd siap membela hak hak masyarakat apalagi dalam skandal ini di duga merugikan masyarakat setempat dan siap menggelar aksi demonstrasi sesuai dengan tujuan dan azas dampak yang terjadi langsung di alami pihak korban





