
Muara Enim FaktarralTV. com – Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap seorang jurnalis di Kabupaten Muara Enim masih dalam proses penyelidikan di Polres Muara Enim. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pelapor dan kuasa hukumnya, penyidik telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa bermula pada Minggu malam, 28 Juni 2026, sekitar pukul 20.41 WIB, ketika jurnalis Nopri Hartono mengirimkan informasi terkait anggaran desa kepada seorang narasumber. Selanjutnya, sekitar pukul 21.32 WIB, seorang pria bernama Junadi diduga menyebarkan tangkapan layar bukti transfer uang senilai Rp1.002.500 ke sejumlah grup media sosial dan grup warga.
Menurut pelapor, penyebaran tangkapan layar tersebut menimbulkan kesan seolah-olah dirinya menerima sejumlah uang atau imbalan. Namun, Nopri Hartono membantah tuduhan tersebut dan menegaskan tidak pernah menerima dana dimaksud. Atas dasar itu, ia melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Muara Enim untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum media selidikkaus.com Arwin tino SH.MH masih memantau Dan menginginkan pihak penyidik memproses secepat nya laporan pada hari Jumat, 3 Juli 2026, dengan nomor STTLP/B/181/VII/2026/SPKT/Polres Muara Enim/Polda Sumsel.
ARWINTINO SH.H menambahkan bahwa,tindakan kades tsb juga sudah termasuk merendahkan jurnalistik karena dengan arogan dengan sengaja menyebar fitnah seolah2 wartawan bisa di beli.Fungkasnya
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berlangsung. Berdasarkan keterangan pelapor, sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik. Sementara itu, informasi mengenai pihak-pihak yang telah atau akan dipanggil penyidik masih menunggu keterangan resmi dari Polres Muara Enim. Media ini juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang disebut dalam laporan guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.






