[ faktarealtv.com ] *Muara Enim, 14 Juli 2026 –* PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA), anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID, mendukung penuh langkah Polres Muara Enim bersama Polda Sumatera Selatan dalam mengungkap praktik pertambangan batubara tanpa izin yang beroperasi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Perseroan di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, mengganggu keselamatan masyarakat, serta mengancam keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam.
Wakapolres Muara Enim Kompol Toni Arman, SH mengatakan, keberhasilan operasi penindakan yang dilakukan dalam dua tahap ini merupakan bentuk sinergi antara aparat penegak hukum dan PTBA dalam menjaga aset negara, melindungi lingkungan, serta mewujudkan tata kelola pertambangan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dari dua operasi yang kami lakukan pada 8 dan 10 Juli 2026, kami telah mengamankan total 11 orang tersangka dengan delapan laporan polisi. Penyidikan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk pemilik lahan maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut,” jelas Kompol Toni Arman dalam konferensi pers yang diselenggarakan hari ini, Selasa (14/7/2026).
Dalam operasi pertama yang dilaksanakan pada 8 Juli 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di area stockpile Desa Penyandingan, petugas berhasil mengamankan delapan tersangka yang terdiri atas lima sopir truk, satu checker, satu operator alat berat, dan satu pelaku usaha. Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit ekskavator, sekitar 52 ton batubara, serta beberapa unit telepon genggam.
Selanjutnya, pada operasi kedua yang dilaksanakan pada 10 Juli 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di lokasi yang sama, petugas kembali mengamankan tiga orang pelaku usaha beserta barang bukti berupa dua unit alat berat, satu unit sepeda motor, tiga unit telepon genggam, serta batubara hasil penambangan.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan aktivitas pengangkutan batubara pada malam hari dengan menutupi muatan menggunakan terpal untuk menghindari pengawasan. Batubara hasil tambang ilegal tersebut dipasarkan dengan harga di bawah standar dan diduga dikirim ke wilayah Jabodetabek. Dari aktivitas ilegal tersebut, diperkirakan potensi kehilangan pendapatan negara mencapai sekitar Rp95,9 miliar, sementara potensi kerugian negara dari sektor royalti ditaksir mencapai sekitar Rp8,6 miliar.
Polres Muara Enim menegaskan proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemilik lahan yang digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal.
Tanjung Enim Mining Site General Manager PTBA, Satria Wirawan, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat aparat kepolisian dalam mengungkap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah konsesi perusahaan.
“Kami mengapresiasi Polres Muara Enim dan Polda Sumatera Selatan atas keberhasilan mengungkap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Bukit Asam,” jelasnya.
Satria menegaskan, pertambangan tanpa izin tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat, merusak lingkungan, serta mengganggu keberlangsungan operasi pertambangan yang dilakukan sesuai kaidah good mining practice.
“PTBA berkomitmen untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam menjaga aset negara dan memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara legal, bertanggung jawab, dan berkelanjutan,” imbuhnya.
PTBA akan terus memperkuat koordinasi dengan Polda Sumatera Selatan, Polres Muara Enim, dan para pemangku kepentingan terkait untuk melakukan pengamanan di lokasi-lokasi yang telah ditindak guna mencegah munculnya kembali aktivitas pertambangan ilegal.
“PTBA juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melaporkan apabila menemukan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin kepada aparat penegak hukum. Sinergi seluruh pihak diharapkan mampu menciptakan tata kelola pertambangan yang aman, tertib, berkelanjutan, serta memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat,” tutupnya.
—————–oooooo———————
Untuk Informasi lebih lanjut silakan menghubungi:
Eko Prayitno
Corporate Secretary Division Head
PT Bukit Asam (Persero) Tbk
corsec@bukitasam.co.id
www.ptba.co.id







![RMKE & RMKO Beri Bantuan Masyarakat Terdampak Banjir di Gunung MegangLaporan : Andi Razak Efendi Muara Enim, [Faktarealtv.com] 16 Januari 2024. PT RMK Energy Tbk (RMKE) dan Perusahaan Afiliasinya, PT Royaltama Mulia Kontraktorindo Tbk (RMKO)* memberikan bantuan sembako kepada warga yang terdampak banjir akibat meluapnya sungai Lematang. Adapun bantuan dibagikan kepada 3 Desa yaitu Desa Gunung Megang Dalam, Desa Perjito dan Desa Gunung Megang Luar. Penyerahan sembako untuk masyarakat ini dilakukan oleh tim Corporate Social Responsibility (CSR) RMKE & RMKO bersama tim Departemen Legal dan didampingi oleh Bapak Abu Yamin SH selaku PJ Camat Gunung Megang. Seperti diketahui, volume debit air sungai Lematang naik drastis dikarenakan intensitas hujan yang tinggi dan merata selama beberapa hari terakhir di Kecamatan Gunung Megang. “Banyak masyarakat terdampak banjir yang membutuhkan perhatian, khususnya dari segi kebutuhan primer seperti pangan. Kami sangat mengapresiasi pihak RMKE & RMKO yang cepat tanggap dalam kondisi musibah Banjir seperti saat sekarang ini.”, kata Abu Yamin. Superintendent CSR RMKO, Sri Ismono mengatakan bahwa RMKE bersama dengan RMKO selalu siap memberikan bantuan kepada masyarakat di sekitar wilayah operasional Perusahaan. “Saat ini Perusahaan telah menyalurkan 40 karung beras, 52 dus air mineral dan 65 dus mie instant. Harapannya, dengan adanya bantuan sembako ini kebutuhan pangan masyarakat dapat terpenuhi dan bisa meringankan beban mereka yang terkena banjir.”, tutup Ismono. PT RMK Energy Tbk didirikan pada 22 Juni 2009 dan resmi tercatat di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 29 November 2021. Perseroan bergerak di bidang pelayanan jasa logistik batubara yang meliputi bongkar muat batubara melalui jalur kereta api di Sumatera Selatan, jasa pelabuhan batubara, serta penjualan batubara dari tambang _in-house_ dan pihak ketiga. Perseroan memiliki beberapa fasilitas di Sumatera Selatan seperti Stasiun Muat Gunung Megang, Stasiun Bongkar Simpang, hauling road sepanjang 8 km, Pelabuhan Musi 2 dan tambang in-house PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE) PT Royaltama Mulia Kontraktorindo Tbk merupakan perusahaan yang bergerak dibidang jasa penunjang pertambangan dan jasa penyewaan alat-alat berat. Perseroan memiliki kompetensi yang luas dalam bisnis batubara terintegrasi. Grup Perseroan memiliki pengalaman lebih dari 15 tahun di bisnis pertambangan batubara serta didukung dengan tenaga kerja yang kompeten dan ahli di bidangnya. Saat ini, Perseroan bergerak dalam unit usaha yang terdiri persiapan infrastruktur pertambangan dan emplasemen, jasa pertambangan pada berbagai tahapan, reklamasi area bekas tambang, pengangkutan batubara termasuk pembangunan jalan pengangkutan, pengelolaan emplasemen, crushing, dan pemuatan batubara ke kereta api menggunakan Train Loading System (TLS), serta penyewaan alat-alat berat yang tidak terbatas hanya kepada perusahaan di sektor pertambangan.](https://faktarealtv.com/wp-content/uploads/2024/01/IMG-20240116-WA0107-120x86.jpg)